Pengacara Tak Hadir, Sidang Perdana Bupati Morotai di PN Tipikor Ditunda

Pengacara Tak Hadir, Sidang Perdana Bupati Morotai di PN Tipikor Ditunda

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 14:40 WIB
Pengacara Tak Hadir, Sidang Perdana Bupati Morotai di PN Tipikor Ditunda
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Bupati Morotai, Rusli Sibua, urung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Pasalnya, kuasa hukum Rusli behalangan hadir karena ada sidang di tempat lain.

"Saya mohon karena penasihat hukum berhalangan, sidang ditunda," kata Rusli, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

"Kan (kuasa hukum) bisa dibagi di sana dan di sini (Pengadilan Tipikor)," ujar ketua majelis hakim, Supriyono.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang karena Rusli menolak jika dakwaan dibacakan tanpa dihadiri kuasa hukumnya. Hanya saja, jika sidang berikutnya tetap berhalangan, majelis hakim menegaskan tak akan ada lagi penundaan.

"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan saudara dikabulkan. Akan tetapi, persidangan berikutnya tetap berlanjut walaupun penasihat hukum saudara tidak hadir, karena sudah menghambat," tegas majelis hakim.

Rusli diduga telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar Rp 2,98 miliar terkait sengket pilkada Morotai. Akibat dari perbuatannya, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/hri)


Berita Terkait