"Saya mohon karena penasihat hukum berhalangan, sidang ditunda," kata Rusli, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
"Kan (kuasa hukum) bisa dibagi di sana dan di sini (Pengadilan Tipikor)," ujar ketua majelis hakim, Supriyono.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang karena Rusli menolak jika dakwaan dibacakan tanpa dihadiri kuasa hukumnya. Hanya saja, jika sidang berikutnya tetap berhalangan, majelis hakim menegaskan tak akan ada lagi penundaan.
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan saudara dikabulkan. Akan tetapi, persidangan berikutnya tetap berlanjut walaupun penasihat hukum saudara tidak hadir, karena sudah menghambat," tegas majelis hakim.
Rusli diduga telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar Rp 2,98 miliar terkait sengket pilkada Morotai. Akibat dari perbuatannya, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/hri)











































