"Ketika ada saksi yang menguntungkan yang diminta oleh tersangka adalah bisa juga dia (saksi) menolak. Kalau dia menolak, berarti tidak diusahakan dong, berarti tersangka tidak mengusahakan, tentunya kalau dia mengusahakan mestinya saksinya mau," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (6/8/2015).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang menguntungkan itu mesti diusahakan. Kalau saksi yang menguntungkan justru penasehat hukum menemui biasanya menemui langsung, itu suatu hal yang lazim. Harusnya mereka, makannya dari awal saya sampaikan, saya minta saksi-saksi yang diperlukan, saksi-saksi yang menguntungkan. Ya penasehat hukum mewakili kliennya mengusahakan," kata Novel.
"Yang jelas saksi yang disampaikan itu kami catat dalam berita acara dan setelah saya baca cuma satu. Di sampaikan akan mengajukan lagi, tapi kami tidak pernah mendapatkan detailnya sehingga kami juga enggak mau berlama-lama. Setiap perkara, selesai saja ada perkara baru," jelas Novel.
(rii/faj)












































