Dihadirkan di Praperadilan, Novel Ungkap Prosedur Pemangggilan Saksi

Praperadilan Bupati Morotai

Dihadirkan di Praperadilan, Novel Ungkap Prosedur Pemangggilan Saksi

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 14:37 WIB
Dihadirkan di Praperadilan, Novel Ungkap Prosedur Pemangggilan Saksi
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan dihadirkan KPK sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibua. Dalam persidangan, Novel sempat memberikan tanggapan terkait salah satu poin gugatan praperadilan Rusli mempermasalahkan penyidik KPK yang tak memeriksa Bambang Widjojanto sebagai saksi yang diajukannya dalam proses penyidikan.

"Ketika ada saksi yang menguntungkan yang diminta oleh tersangka adalah bisa juga dia (saksi) menolak. Kalau dia menolak, berarti tidak diusahakan dong, berarti tersangka tidak mengusahakan, tentunya kalau dia mengusahakan mestinya saksinya mau," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (6/8/2015).

BW sempat diajukan sebagai saksi yang meringankan oleh pihak Rusli. BW sendiri merupakan kuasa hukum Rusli saat melayangkan gugatan kepada KPU Kabupaten Morotai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel menambahkan, tidak bersaksinya BW selaku saksi yang meringankan, bukan karena tak dipanggil penyidik KPK. Namun itu merupakan hal yang tidak diusahakan oleh pihak Rusli untuk meminta BW bersaksi.

"Saksi yang menguntungkan itu mesti diusahakan. Kalau saksi yang menguntungkan justru penasehat hukum menemui biasanya menemui langsung, itu suatu hal yang lazim. Harusnya mereka, makannya dari awal saya sampaikan, saya minta saksi-saksi yang diperlukan, saksi-saksi yang menguntungkan. Ya penasehat hukum mewakili kliennya mengusahakan," kata Novel.

"Yang jelas saksi yang disampaikan itu kami catat dalam berita acara dan setelah saya baca cuma satu. Di sampaikan akan mengajukan lagi, tapi kami tidak pernah mendapatkan detailnya sehingga kami juga enggak mau berlama-lama. Setiap perkara, selesai saja ada perkara baru," jelas Novel.

(rii/faj)


Berita Terkait