"Kita sebagai pengawas teknis kita siap melakukan pengawasan," katanya pada detikcom usai melakukan pertemuan dengan Panwas Kota Surabaya dan 31 Panwas Kecamatan se-Surabaya di Kantor Panwas, Jl Arief Rahman Hakim Surabaya, Kamis (6/8/2015).
Ia menegaskan keputusan yang dibuat KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada dengan menilai keputusan yang dibuat ada pertimbangan tertentu. "Saya kira KPU punya pertimbangan sendiri," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan ke KPU RI agar masa pendaftaran Pilkada di 7 Kabupaten/Kota diperpanjang selama 7 hari.
Hal tersebut disambut baik oleh KPU dengan menggelar pleno pada Rabu (5/8) malam. Namun tidak kuorum karena beberapa komisioner tidak hadir akibat tugas di daerah.
Hari ini, KPU selesai menggelar rapat pleno terkait rekomendasi Bawaslu soal perpanjangan pendaftaran untuk tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal. Mereka memperpanjang waktu pendaftaran yang ditetapkan selama tiga mulai Sabtu (9/8) sampai Senin (11/8). (ze/try)











































