KPU Putuskan Perpanjang Pendaftaran Pilkada 3 Hari, ini Respons Bawaslu

KPU Putuskan Perpanjang Pendaftaran Pilkada 3 Hari, ini Respons Bawaslu

Zainal Effendi - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 14:29 WIB
KPU Putuskan Perpanjang Pendaftaran Pilkada 3 Hari, ini Respons Bawaslu
(Foto: Lamhot Aritonang/dok detikcom)
Surabaya - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, apresiasi keputusan KPU yang memperpanjang pendaftaran Pilkada serentak bagi 7 kabupaten/kota untuk parpol meski tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

"Kita sebagai pengawas teknis kita siap melakukan pengawasan," katanya pada detikcom usai melakukan pertemuan dengan Panwas Kota Surabaya dan 31 Panwas Kecamatan se-Surabaya di Kantor Panwas, Jl Arief Rahman Hakim Surabaya, Kamis (6/8/2015).

Ia menegaskan keputusan yang dibuat KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada dengan menilai keputusan yang dibuat ada pertimbangan tertentu. "Saya kira KPU punya pertimbangan sendiri," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad juga berharap dengan adanya keputusan perpanjangan pendaftaran pilkada mulai Minggu (9/8) hingga Selasa (11/8), partai politik bisa segera mendaftarkan pasangan calon. Sementara masa sosialisasi berlangsung Kamis hari ini hingga Sabtu (8/8).

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan ke KPU RI agar masa pendaftaran Pilkada di 7 Kabupaten/Kota diperpanjang selama 7 hari.

Hal tersebut disambut baik oleh KPU dengan menggelar pleno pada Rabu (5/8) malam. Namun tidak kuorum karena beberapa komisioner tidak hadir akibat tugas di daerah.

Hari ini, KPU selesai menggelar rapat pleno terkait rekomendasi Bawaslu soal perpanjangan pendaftaran untuk tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal. Mereka memperpanjang waktu pendaftaran yang ditetapkan selama tiga mulai Sabtu (9/8) sampai Senin (11/8). (ze/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads