"Kalau dari hasil pemeriksaan, rekaman, tidak ada unsur-unsur lain, hanya untuk permainan dan hobby saja. Dia hanya mengambil gambar di sekitaran (bundaran) HI," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedi Tabrani di kantornya, Kamis (6/8/2015).
Dedi mengatakan sebelumnya polisi sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Polisi juga menggunakan Peraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia sebagai dasar pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi berharap komunitas pengguna drone juga membantu mensosialisasikan Permenhub kepada anggotanya. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kita minta bantu komunitas ini dikemudian hari, untuk mensosialisasikan peraturan perhubungan yang baru ini kepada pihak-pihak yang lain agar tidak menyalahi peraturan," jelasnya.
Sementara itu pemilik drone, Onix mengaku belum tahu soal larangan terbang yang diatur dalam Permenhub. Dia berjanji akan mensosialisasikan Permenhub tersebut kepada rekan lainnya.
"Nanti juga gabung sama komunitas untuk mensosialisasikan peraturan menhub tentang pengoperasian drone," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komunitas Dji Phantom Indonesi Irvan mengatakan penggunaan drone hanya untuk hobby.
"Tujuannya dari drone ini banya bisa buat hobby kebanyakan untuk keperluan pribadi seperti dokumentasi liburan, kalau kerja bisa buat company profil, atau drone jurnalis bisa buat media," kata pria yang akrab disapa Oneglove ini. (ega/faj)











































