"Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Husni menambahkan sebelum pendaftaran itu, ada tahapan jeda untuk melakukan sosialisasi, mulai dari Kamis (6/8), sejak diberikan rekomendasi secara resmi. Tahapan sosialisasi dilakukan hingga Jumat (8/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dia meminta agar keputusan tentang penundaan Pilkada sebagaimana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing dicabut.
"Mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota di daerah masing-masing," ujarnya.
Husni pun meminta KPU kabupaten atau kota untuk aktif melakukan sosialisasi kebijakan kepada partai politik atau pihak lain. Pengumuman yang dilakukan masyarakat juga diperlukan.
"KPU provinsi melakukan supervisi pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota dan menyampaikan laporan kepada KPU melalui desk Pilkada," tuturnya.
(hty/erd)











































