KPU Resmi Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

KPU Resmi Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 14:10 WIB
KPU Resmi Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Foto: File KPU Jatim
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai menggelar rapat pleno terkait  rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perpanjangan pendaftaran untuk tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal. KPU merespon rekomendasi itu dengan memperpanjang waktu pendaftaran yang ditetapkan selama tiga hari mulai Minggu (9/8) sampai Selasa (11/8).

"Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Husni menambahkan sebelum pendaftaran itu, ada tahapan jeda untuk melakukan sosialisasi, mulai dari Kamis (6/8), sejak diberikan rekomendasi secara resmi. Tahapan sosialisasi dilakukan hingga Jumat (8/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memasukan kegiatan sosialisasi selama tiga hari dimulai tanggal 6 sampai 8 Agustus 2015," kata eks Ketua KPUD Sumatera Barat itu.

Kemudian, dia meminta agar keputusan tentang penundaan Pilkada sebagaimana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing  dicabut.

"Mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota di daerah masing-masing," ujarnya.

Husni pun meminta KPU kabupaten atau kota untuk aktif melakukan sosialisasi kebijakan kepada partai politik atau pihak lain. Pengumuman yang dilakukan masyarakat juga diperlukan.

"KPU provinsi melakukan supervisi pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota dan menyampaikan laporan kepada KPU melalui desk Pilkada," tuturnya.

(hty/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads