"Pas saya terbangkan (drone) belum tahu (Peraturan Menhub) dan tidak ada pemberitahuan," ujar Onix, di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Menurut Onix, dia pernah mendatangi suatu acara untuk membahas regulasi drone. Namun peraturan terbaru dari Kemenhub soal drone, Onix mengakui belum mengetahuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda pidana yang mencurigakan, jadi dikembalikan," katanya.
Onix memiliki saran bagi masyarakat yang memiliki drone. Menurutnya masyarakat harus mengikuti prosedur yang benar. Β
"Minimal (umur) 18 tahun dan ikuti prosedur seperti kalibrasi, GPS lock sebelum terbang. Jika sudah mengikuti prosedur, baru boleh terbang dan safe flight," tutur Onix.
Drone milik Onix diamankan dalam posisi tak mengudara di area terendah Menara BCA, Thamrin, Jakpus. Penemuan drone ini dilaporkan oleh sekuriti gedung tersebut. Diduga drone mengalami turbulensi sehingga menabrak bagian gedung Menara BCA hingga akhirnya terjatuh ke area tersebut pada 20 Juli lalu.
Kepada polisi, Onix mengaku hanya main-main ingin merekam di ketinggian.
(nwy/nwk)











































