Razia busana ini digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Jalan Muhammad Hasan, Banda Aceh, Kamis (6/8/2015). Sejumlah petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) dibantu polisi menghentikan pengguna jalan yang mengenakan pakaian tidak sesuai syariat Islam.
Saat razia berlangsung, dua orang pelajar yang mengendarai motor berusaha menghindar. Satu orang tidak mengenakan jilbab dan seorang lainnya menggunakan celana ketat. Karena takut terjaring, mereka berusaha kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pelajar yang tidak mengenakan jilbab diminta petugas untuk pulang dan mengenakan kerudung. Setelah itu, ia diminta kembali ke lokasi untuk menjemput temannya dan mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak lama berselang, ia kembali setelah mengenakan jilbab. Tiba-tiba, ia sempoyongan dan jatuh pingsan. Ia kembali siuman setelah diberi air hangat bercampur gula. Kedua tangan siswi tersebut terlihat bekas infus.
"Katanya dia baru kemarin keluar dari rumah sakit dan tadi jatuh lagi karena takut," kata seorang petugas di lokasi.
Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP dan WH Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, razia yang digelar pihaknya hari ini merupakan razia busana rutin. Dalam razia tersebut, pelanggar tidak dibawa ke kantor tetapi hanya dibina di lokasi.
"Ada 27 orang yang terjaring hari ini yaitu 17 wanita dan 10 laki-laki yang mengunakan celana pendek. Mereka semua kita bina setelah kita catat identitas mereka," kata Iswando kepada wartawan usai razia. (rul/try)