PPATK Ingatkan Pekerja Hukum Soal TPPU: Profesi Mulia Jangan Sampai Kotor

PPATK Ingatkan Pekerja Hukum Soal TPPU: Profesi Mulia Jangan Sampai Kotor

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 13:28 WIB
PPATK Ingatkan Pekerja Hukum Soal TPPU: Profesi Mulia Jangan Sampai Kotor
Foto: Rini Friastuti
Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf meminta agar para pekerja hukum mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.

"Jangan sampai profesi bapak-ibu yang mulia ini menjadi kotor," kata Yusuf dalam acara diseminasi nasional PP No 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Dalam acara ini turut hadir Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Hasibuan, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, Ketua Ikantan Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo, serta Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Adrian Djuani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusuf, karakteristik dari tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi adalah keinginan si pelaku kejahatan untuk dapat menikmati hasil kejahatannya dengan nyaman. Mereka cenderung menutupi aset-aset yang dimiliki agar tidak terlacak melalui jasa advokat.

"PPATK berkepentingan memberi perlindungan terhadap profesi-profesi yang mulia ini yang memiliki organisasi, kode etik, supaya tidak terkontaminasi. Karena mereka (pelaku kejahatan) paham kalau profesi advokat, akuntan publik, dan notaris memiliki kerahasiaan," jelasnya.

Yusuf menilai, profesi tersebut rentan menjadi perpanjangan tangan (gatekeeper), yang dapat dilihat contohnya dalam kasus Gayus Tambunan, dimana ada upaya untuk mengaburkan asal usul dana dari kejahatan yang dilakukan.

PP No 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah diundangkan. Dalam ketentuannya advokat, akuntan, perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tak wajar dari kliennya.

"Kalau dia didatangi kliennya, minta bantuan untuk membeli aset atau properti, dia melihat profilnya tidak wajar, dia harus lapor PPATK. Jika di kemudian hari kliennya tersandung pidana, dia imun, tidak bisa dituntut," jelas Yusuf. (rni/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini