"Jangan sampai profesi bapak-ibu yang mulia ini menjadi kotor," kata Yusuf dalam acara diseminasi nasional PP No 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Dalam acara ini turut hadir Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Hasibuan, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, Ketua Ikantan Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo, serta Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Adrian Djuani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPATK berkepentingan memberi perlindungan terhadap profesi-profesi yang mulia ini yang memiliki organisasi, kode etik, supaya tidak terkontaminasi. Karena mereka (pelaku kejahatan) paham kalau profesi advokat, akuntan publik, dan notaris memiliki kerahasiaan," jelasnya.
Yusuf menilai, profesi tersebut rentan menjadi perpanjangan tangan (gatekeeper), yang dapat dilihat contohnya dalam kasus Gayus Tambunan, dimana ada upaya untuk mengaburkan asal usul dana dari kejahatan yang dilakukan.
PP No 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah diundangkan. Dalam ketentuannya advokat, akuntan, perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tak wajar dari kliennya.
"Kalau dia didatangi kliennya, minta bantuan untuk membeli aset atau properti, dia melihat profilnya tidak wajar, dia harus lapor PPATK. Jika di kemudian hari kliennya tersandung pidana, dia imun, tidak bisa dituntut," jelas Yusuf. (rni/hri)










































