"Kalau kita liat dari kejadian ini, ini sudah lama dan sudah banyak pihak yang terlibat, artinya yang punya kewenangan dan otoritas," ujar M Yusuf dalam acara Diseminasi PP Nomor 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan pemberantasan TPPU di gedung PPATK, Jakpus, Kamis (6/8/2015).
Menurut Yusuf, oknum atau pihak yang terlibat dalam kasus ini tak hanya menjerat satu lembaga. "Bukan satu lembaga saja. Jadi kemungkinan besar ini pekerjaan yang cukup berat, tapi kami optimis," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya strategi, diminta tidak diminta kita akan bergerak," kata M Yusuf.
"karena ini concern dari Presiden dan menyangkut nama bangsa karena lambatnya keluar masuk barang dari Tanjung Priok memberikan kesan negatif dari eksportir dan importir. Maka dari itu kami akan all out membantu pihak Polda Metro Jaya kalau diminta," sambung dia.
Menurutnya, pihak kepolisian sendiri sudah pernah mendatangi PPATK untuk meminta informasi terkait kasus tersebut. Namun dia mengatakan bahwa hal tersebut belum menjadi indikasi keterlibatan oknum.
"Kalau dari pihak Polda sampai ke meja saya belum, tapi sudah ada koordinasi dengan staf di bawah. Hanya ada pihak penegak hukum yang sudah pernah minta minta info ke sini mengenai salah satu oknum di sana. Jadi tidak bisa konteks dwelling time ada oknum yang dicurigai," kata dia. (rni/hri)











































