Lagi, Ketertutupan MA Soal Sidang Judicial Review Digugat ke MK

Lagi, Ketertutupan MA Soal Sidang Judicial Review Digugat ke MK

Rivki - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 12:31 WIB
Lagi, Ketertutupan MA Soal Sidang Judicial Review Digugat ke MK
Jakarta - Sidang judicial review di Mahkamah Agung (MA) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan karena sidang uji materi di MA dilakukan secara tertutup padahal, sesuai UU sidang judicial review di MA harus dilakukan terbuka dan putusannya harus dibcakkan untuk umum.

"Meminta MK memutus Pasal 40 ayat (2) UU No 3/2009 tentang MA secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan membuat penafsiran pasal tersebut dimaknai khusus untuk persidangan judicial review (memeriksa, mengadili dan memutus) harus digelar secara terbuka untuk umum," ujar Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso, dalam gugatannya yang dimuat di website MK, Kamis (6/8/2015).

Pasal 40 ayat 2 UU MA berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam penjelasannya disebutkan:

Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum

Gugatan ini dilandasi dari gugatan FKHK tentang Kantor Staf Kepresidenan ke MA. Putusan itu menolak gugatan FKHK yang ingin membatalkan keberadaan Kantor Staf Kepresidenan.

"Dasar pertimbangan kami perkara judicial review memiliki karakter yang berbeda dengan perkara-perkara lain yang juga menjadi kewenangan MA," ucap Victor.

Menurutnya, peran MA seharusnya dikecualikan dalam proses judicial review karena sifat peraturan perundang-undangan (di bawah UU) berlaku umum untuk seluruh warga negara dan putusannya bersifat terbuka.

"Sudah seharusnya proses pemeriksaan sidang HUM terbuka untuk umum demi menjamin hak konstitusional warga negara yang dirugikan oleh peraturan perundang-undangan di bawah UU," pungkas Victor.

Sebelumnya, tiga buruh yaitu Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin menggugat kasus serupa. Gugatan buruh ini masih diadili di MK. (rvk/asp)


Berita Terkait