"Meminta MK memutus Pasal 40 ayat (2) UU No 3/2009 tentang MA secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan membuat penafsiran pasal tersebut dimaknai khusus untuk persidangan judicial review (memeriksa, mengadili dan memutus) harus digelar secara terbuka untuk umum," ujar Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso, dalam gugatannya yang dimuat di website MK, Kamis (6/8/2015).
Pasal 40 ayat 2 UU MA berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasannya disebutkan:
Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum
Gugatan ini dilandasi dari gugatan FKHK tentang Kantor Staf Kepresidenan ke MA. Putusan itu menolak gugatan FKHK yang ingin membatalkan keberadaan Kantor Staf Kepresidenan.
"Dasar pertimbangan kami perkara judicial review memiliki karakter yang berbeda dengan perkara-perkara lain yang juga menjadi kewenangan MA," ucap Victor.
Menurutnya, peran MA seharusnya dikecualikan dalam proses judicial review karena sifat peraturan perundang-undangan (di bawah UU) berlaku umum untuk seluruh warga negara dan putusannya bersifat terbuka.
"Sudah seharusnya proses pemeriksaan sidang HUM terbuka untuk umum demi menjamin hak konstitusional warga negara yang dirugikan oleh peraturan perundang-undangan di bawah UU," pungkas Victor.
Sebelumnya, tiga buruh yaitu Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin menggugat kasus serupa. Gugatan buruh ini masih diadili di MK. (rvk/asp)











































