Jaksa Brunei Urung Ajukan Penuntutan, Rustawi Akhirnya Bebas

Bondet di Jemaah Umrah

Jaksa Brunei Urung Ajukan Penuntutan, Rustawi Akhirnya Bebas

Khairul Ikhwan Damanik - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 11:47 WIB
Jaksa Brunei Urung Ajukan Penuntutan, Rustawi Akhirnya Bebas
Jakarta - Jamaah umrah asal Indonesia yang ditangkap karena membawa bondet di Brunei Darussalam, Rustawi Tomo Kabul (63), akhirnya dibebaskan. Jaksa memutuskan untuk menghentikan penuntutan.

Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan, Andri Said menyatakan, jaksa menghentikan penuntutan karena hasil penyelidikan oleh aparat terkait tidak menemukan kaitan Rustawi dengan kegiatan kriminal apa pun.
Β 
"Jaksa Penuntut Umum dengan dasar Hukum Acara Pidana, mengajukan prosedur yang disebut Nolle Prosequi yaitu pernyataan dari pihak Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan," kata Andri Said kepada detikcom, Kamis (6/8/2015).

Disebutkan Andri, pengajuan Nolle Prosequi disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung, Rabu (5/8) di Magistrate's Court atau pengadilan di Bandar Seri Begawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Nolle Prosequi ini, Bapak Rustawi dibebaskan. Namun di kemudian hari, bila terdapat bukti-bukti lain terkait, persidangan dapat kembali dimulai," kata Andri.

Rustawi yang berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap saat transit dalam perjalanan umrah di Brunei Darussalam Mei 2015 lalu. Di kopernya ditemukan bahan peledak yang biasa disebut bondet.

Bondet itu diletakkan anaknya Sutrisno Abdi alias Cipeng karena sakit hati terhadap sang ayah. Namun bondet itu tak terdeteksi dari bandara awal keberangkatan Rustawi dan rombongan, Bandara Juanda, Surabaya. (rul/try)


Berita Terkait