"Iya sudah (dilaporkan), sedang kita kaji. Kalau unsurnya terpenuhi, kita tindak lanjuti. Soal penculikan dan penyalahgunaan wewenang. Sekarang dikaji penyidik, kalau terpenuhi kita proses," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Buwas menyebut Bareskrim bertindak sesuai peraturan yang ada. Dia meminta agar laporan ini jangan dijadikan untuk mengadu domba KPK dan Polri lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti jangan dilarikan isunya KPK vs Polri. Ini soal tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar hukum. (Buktinya) sementara laporan, hasil rekaman dan keterangan beberapa kesaksian," ujar Buwas.
Dihubungi terpisah, pengacara Humphrey R Djemat membenarkan laporan tersebut. Humphrey yang juga menjadi salah satu pengacara yang membela Kaligis menyebut laporan itu merupakan inisiatif dari keluarga.
"Saya juga baru dengar itu, tapi memang sudah masuk laporannya. Itu inisiatif dari keluarga, kemudian dikonsultasikan ke pengacara," kata Humphrey.
Belum ada tanggapan dari KPK soal ini. (dha/mad)











































