Yusril: Perlu Revisi UU Pilkada, Syarat 20% Kursi DPRD Tak Perlu Ada

Selamatkan Pilkada Serentak

Yusril: Perlu Revisi UU Pilkada, Syarat 20% Kursi DPRD Tak Perlu Ada

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 10:58 WIB
Yusril: Perlu Revisi UU Pilkada, Syarat 20% Kursi DPRD Tak Perlu Ada
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai UU Pilkada perlu direvisi. Yusril mengusulkan syarat minimal 20% kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah sebaiknya dihapus.

"Amandemen terhadap UU Pilkada memang perlu, tetapi tidaklah urgen menerbitkan Perppu untuk mengatasi masalah di 7 daerah tersebut," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (6/8/2015).

PBB sendiri dalam Pilkada serentak mencalonkan pasangan Pilkada di 108 kabupaten/kota dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Terkait Pilkada di 7 daerah dengan calon tunggal itu Yusril menyarankan pelaksanaannya ditunda tahun 2017 saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munculnya calon hanya sepasang tersebut, menurut Yusril, disebabkan adanya keharusan partai bergabung untuk memperoleh 20% kursi DPRD untuk mengajukan calon. Amat langka ada 1 partai punya 20% kursi di DPRD.

"Partai-partai terpaksa harus bergabung untuk memenuhi prosentase tersebut. Negosiasi pasangan calon dengan partai-partai, atau antara 1 partai dengan partai lain amatlah sulit karena banyak faktor," kata Yusril.

Karena itu Yusril mengusulkan syarat 20% kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. Bagi Yusril tidak jelas apa alasan memasukkan syarat 20% kursi DPRD itu.

"Sebaiknya tiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam Pilkada. Nanti biar rakyat yang memilih. Kalau aturannya demikian, takkan ada problem calon hanya sepasang sebagaimana terjadi di 7 daerah sekarang ini. Tidak adanya syarat 20% kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon," pungkasnya.

(van/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads