"Amandemen terhadap UU Pilkada memang perlu, tetapi tidaklah urgen menerbitkan Perppu untuk mengatasi masalah di 7 daerah tersebut," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (6/8/2015).
PBB sendiri dalam Pilkada serentak mencalonkan pasangan Pilkada di 108 kabupaten/kota dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Terkait Pilkada di 7 daerah dengan calon tunggal itu Yusril menyarankan pelaksanaannya ditunda tahun 2017 saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai-partai terpaksa harus bergabung untuk memenuhi prosentase tersebut. Negosiasi pasangan calon dengan partai-partai, atau antara 1 partai dengan partai lain amatlah sulit karena banyak faktor," kata Yusril.
Karena itu Yusril mengusulkan syarat 20% kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. Bagi Yusril tidak jelas apa alasan memasukkan syarat 20% kursi DPRD itu.
"Sebaiknya tiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam Pilkada. Nanti biar rakyat yang memilih. Kalau aturannya demikian, takkan ada problem calon hanya sepasang sebagaimana terjadi di 7 daerah sekarang ini. Tidak adanya syarat 20% kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon," pungkasnya.
(van/try)











































