"Rekomendasi hari ini tunggu putusan pleno. Tapi perlu dipahami bahwa spirit dalam rekomendasi Bawaslu untuk kasih solusi aspek teknis-teknis penyelenggaraan meskipun belum menyentuh aspek substansi," kata Ida di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Dia mengingatkan persoalan daerah dengan calon tunggal punya kaitan erat dalam elemen strategis penyelenggaraan Pilkada. Rekomendasi pendaftaran Bawaslu ini pun diharapkan menjadi jalan keluar pemecah kebuntuan persoalan daerah calon tunggal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, Ida menambahkan Bawaslu memang memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Namun, KPU yang menentukan sebagai penindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu.
"Dan dalam tugas pengawasannya bisa mengeluarkan rekomendasi yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh KPU," tuturnya.
(hat/van)










































