KPU: Rekomendasi Bawaslu Jadi Pemecah Kebuntuan

Selamatkan Pilkada Serentak

KPU: Rekomendasi Bawaslu Jadi Pemecah Kebuntuan

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 10:44 WIB
KPU: Rekomendasi Bawaslu Jadi Pemecah Kebuntuan
Foto: Ray Jordan
Jakarta - KPU mengapresiasi rekomendasi Bawaslu yang meminta pendaftaran Pilkada diperpanjang tujuh hari. Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan rekomendasi Bawaslu adalah sebagai solusi dari aspek teknis penyelenggaraan Pilkada serentak.

"Rekomendasi hari ini tunggu putusan pleno. Tapi perlu dipahami bahwa spirit dalam rekomendasi Bawaslu untuk kasih solusi aspek teknis-teknis penyelenggaraan meskipun belum menyentuh aspek substansi," kata Ida di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Dia mengingatkan persoalan daerah dengan calon tunggal punya kaitan erat dalam elemen strategis penyelenggaraan Pilkada. Rekomendasi pendaftaran Bawaslu ini pun diharapkan menjadi jalan keluar pemecah kebuntuan persoalan daerah calon tunggal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hargai pendaftaran itu. Tapi kita lihat adalah aspek kemanfaatan dari rekomendasi Bawaslu sebagai jalan keluar untuk memecahkan kebuntuan terkait dengan persoalan calon tunggal terutama dalam aspek teknis penyelenggaraan," sebut Ida.

Lanjutnya, Ida menambahkan Bawaslu memang memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Namun, KPU yang menentukan sebagai penindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu.

"Dan dalam tugas pengawasannya bisa mengeluarkan rekomendasi yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh KPU," tuturnya.

(hat/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini