Bawaslu Minta KPU Segera Jalankan Rekomendasi Perpanjang Daftar Pilkada

Selamatkan Pilkada Serentak

Bawaslu Minta KPU Segera Jalankan Rekomendasi Perpanjang Daftar Pilkada

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 10:20 WIB
Bawaslu Minta KPU Segera Jalankan Rekomendasi Perpanjang Daftar Pilkada
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkan rekomendasi agar KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari. Bawaslu berharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Saya kira KPU segera menjalankan rekomendasi Bawaslu demi kepastian hukum," kata Ketua Bawaslu Muhammad, kepada detikcom, Kamis (6/8/2015).

Rekomendasi Bawaslu mestinya perpanjangan masa pendaftaran Pilkada dimulai hari ini. Namun Bawaslu tak mempersoalkan mundurnya eksekusi rekomendasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya baru bicara Pak Husni Kamil Manik (Ketua KPU), bukan mengulur waktu, semalam belum kuorum. Jadi hari ini saya kira diputuskan. Kita hanya membuat rekomendasi masalah kapan waktunya itu terserah KPU sebagai pelaksana teknis," kata Muhammad.

Mengenai pendaftaran untuk calon independen, Bawaslu melihat situasinya sudah sulit. Karena KPU telah menutup pendaftaran calon independen pada tahap pendafaran pertama.

"Independen saya kira sudah selesai masanya. Ini cuma untuk calon parpol," pungkasnya.

(van/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini