Pleno ini untuk menghasilkan putusan terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perpanjangan waktu pendaftaran buat tujuh daerah di Pilkada yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
"Mulai jam 10," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay," Kamis (6/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat semalam belum kuorum karena dua komisioner yaitu Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah masih berada di luar kota. Sementara, satu komisioner lain Juri Ardiantoro baru tadi malam tiba di Jakarta.
"Rapat kali ini diusahakan kuorum, kalau semalam kan cuma empat. Minimal lima komisioner agar kuorum. Insya Allah kalau kuorum ada putusan," kata Hadar.
Meski tak kuorum, pleno tadi malam setidaknya sudah membahas agenda simulasi alternatif bila KPU menjalani rekomendasi Bawaslu.
Misalnya, agenda waktu pendaftaran tambahan selama tiga yang kemungkinan bisa dimulai Sabtu (8/8) sampai Senin (10/8). Hal ini untuk menyesuaikan pengumuman dan sosialisasi selama tiga hari sebelumnya pada Rabu (5/8) sampai Jumat (7/8).
"Kalau hari ini kan kami terima (rekomendasi Bawaslu). Kalau tanggal 5,6,7 kan break, berarti tanggal 8 Agustus (Sabtu) baru mulai dilaksanakan. Ya kami harap parpol siap," tuturnya.
Berdasarkan pantauan hingga pukul 09.15 WIB, belum ada komisioner KPU yang sudah tiba di kantornya. Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada KPU agar masa pendaftaran untuk daerah yang hanya punya pasangan calon tunggal diperpanjang. Rekomendasi waktu perpanjangan ini selama 7 hari.
"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memberikan kesempatan perpanjangan masa pendaftaran Pilkada. Berdasarkan rapat kami, direkomendasikan perpanjangan terakhir 7 hari," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di Gedung Bawaslu, Rabu, kemarin.
(hat/fdn)











































