Sidang Pertama Adiguna Digelar

Sidang Pertama Adiguna Digelar

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2005 08:07 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pertama kasus penembakan di Fluid Club, Hilton dengan terdakwa Adiguna Sutowo, Kamis (24/2/2005) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang pertama ini, putra mantan Dirut Pertamina, Ibnu Sutowo ini akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).Persidangan Adiguna ini akan dipimpin oleh majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Lilik Mulyadi dengan 2 anggota hakim lainnya. Adiguna yang juga adik pengusaha Pontjo Sutowo ini, duduk di kursi pesakitan karena telah menembak pelayan Fluid Club Yohannes Brachmans Haerudy Natong alias Rudy.Sementara itu, enam orang jaksa dipastikan akan membacakan dakwaan terhadap Adiguna Sutowo. Keenam tim jaksa itu diantaranya Andi Herman, Danu AS, Sartani, Ledrik Umi, Saiful B.S. dan Edi Saputra. Tim jaksa yang akan memeriksa Adiguna merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Adiguna akan disidang dengan nomor perkara 273/PID.B/2005. JPU mendakwa Adiguna dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dan subsidair pasal 1 (1) UURI No.12/1951 tentang keadaan darurat yang dituangkan dalam surat dakwaan setebal enam halaman dan berkas perkara lebih dari 200 halaman.Atas perbuatannya itu, Adiguna diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan dan untuk kepemilikan senjata api ilegal maksimal diancam hukuman seumur hidup. Seperti diberitakan, Adiguna diduga menembak Yohanes Brachman Hairudy Natong (28) alias Rudy menjelang usai pesta Tahun Baru 1 Januari 2005. Tindak pidana ini berawal dari kasus teman perempuan Adiguna, Tinul, menyodorkan kartu kredit kepada bartender bar Fluid Club Hotel Hilton Rudy. Kartu kredit dimaksud tidak bisa digunakan. Sehingga Rudy minta kartu lainnya. Permintaan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno itu dibalas dengan hardikan oleh tersangka. Tidak hanya itu, Adiguna pun mencabut pistol dari balik baju, lalu ditembakkan ke arah pelipis kanan Rudy hingga tembus ke leher. Atas tindakan kriminal yang menewaskan Rudy, Adiguna diproses hukum oleh Polda Metro Jaya. Berkas dakwaannya selesai dan dilimpahkan ke jaksa penuntut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian jaksa penuntut melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads