"Sangat sulit dan tidak bisa diikutsertakan, karena calon independen itu terkait dukungan masyarakat dan proses sudah harus jauh hari sebelumnya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
"Bagaimana pun sudah kami tuangkan dalam prosedur proses pemeriksaan dukungan baik secara administrasi maupun faktual dan itu membutuhkan waktu yang sangat panjang. Kalau mau dibahasakan boleh saja (calon independen) mendaftar, tapi ada proses yang tidak bisa diselesaikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam rapat malam ini belum bisa memutuskan hasil. Pasalnya, dua anggota komisioner yaitu Arief Budiman dan Ferry Kurnia masih di luar kota. Sementara, satu komisioner lain Juri Ardianto baru tiba di Jakarta sehingga hanya empat komisioner KPU dan tak memenuhi kuorum.
"Lanjut Kamis besok pagi. Malam ini, belum bisa kami putuskan, belum quorum. Tadi sangat terbatas. Kami hanya berempat. Pak Arief, Pak Ferry di luar kota. Pak Juri (Juri Ardianto) sudah di Jakarta, tapi dalam perjalanan. Kuorum itu kan minimal lima," kata Hadar. (fdn/fdn)











































