KPU: Sulit Calon Independen Bisa Daftar di Masa Perpanjangan

KPU: Sulit Calon Independen Bisa Daftar di Masa Perpanjangan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 00:14 WIB
KPU: Sulit Calon Independen Bisa Daftar di Masa Perpanjangan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPU masih menggodok rekomendasi Bawaslu untuk memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Namun bila opsi perpanjangan waktu ini diterima, calon independen disebut KPU tidak bisa ikut mendaftarkan diri dalam masa perpanjangan.

"Sangat sulit dan tidak bisa diikutsertakan, karena calon independen itu terkait dukungan masyarakat dan proses sudah harus jauh hari sebelumnya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

"Bagaimana pun sudah kami tuangkan dalam prosedur proses pemeriksaan dukungan baik secara administrasi maupun faktual dan itu membutuhkan waktu yang sangat panjang. Kalau mau dibahasakan boleh saja (calon independen) mendaftar, tapi ada proses yang tidak bisa diselesaikan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU  menggelar rapat membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perpanjangan pendaftaran Pilkada. Hadar Nafis Gumay mengatakan dalam rapat sudah mempelajari beberapa hal termasuk kemungkinan jika menjalankan rekomendasi dari Bawaslu.

Namun, dalam rapat malam ini belum bisa memutuskan hasil. Pasalnya, dua anggota komisioner yaitu Arief Budiman dan Ferry Kurnia masih di luar kota. Sementara, satu komisioner lain Juri Ardianto baru tiba di Jakarta sehingga hanya empat komisioner KPU dan tak memenuhi kuorum.

"Lanjut Kamis besok pagi. Malam ini, belum bisa kami putuskan, belum quorum. Tadi sangat terbatas. Kami hanya berempat. Pak Arief, Pak Ferry di luar kota. Pak Juri (Juri Ardianto) sudah di Jakarta, tapi dalam perjalanan. Kuorum itu kan minimal lima," kata Hadar. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads