"Intinya mereka boleh memberikan rekomendasi. Tapi itu tidak selalu wajib kita ikuti, tidak otomatis. Jadi dia rekomendasikan ke kami, kami menindaklanjuti, bukan artinya pasti mengikuti apa isi rekomendasi," kata Hadar di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Hadar menambahkan hingga petang tadi, KPU belum menerima salinan resmi terkait rekomendasi Bawaslu. Namun, jika sudah diterima maka KPU akan mempelajarinya dengan menggelar pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, KPU juga punya kewenangan untuk menolak rekomendasi tersebut. Penolakan ini jika menurut Hadar tak sesuai atau bahkan bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau kesimpulan kami sudah melakukan hal tersebut, 'ah enggak. Apa yang kita lakukan sudah benar, rekomendasi ini enggak pas, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang.' Misalnya begitu, enggak apa-apa kami tolak," katanya.
Seperti diberitakan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar memperpanjang pendaftaran Pilkada selama 7 hari, mulai Kamis (6/8), besok.
Pendaftaran ini hanya untuk tujuh daerah yang masih memiliki calon pasangan tunggal.
Adapun 7 daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya, (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). (hty/bag)











































