Kejagung Masih Tunggu Izin Presiden Periksa Ginandjar
Kamis, 24 Feb 2005 05:37 WIB
Jakarta -
Kejagung menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentunya punya pertimbangan tertentu sehingga belum mengeluarkan izin untuk memeriksa mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita dalam kasus korupsi technicall assistance contract (TAC) Pertamina yang merugikan negara US$ 23,3 juta. Saat ini, Kejagung tinggal menunggu saja izin dari presiden tersebut."Kita tunggu lah. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus dari presiden," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAM Pidsus Sudhono Iswahyudi saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Kamis (24/2/2005). Hal itu diungkapkan Sudhono menanggapi belum keluarnyan izin pemeriksaan terhadap Ginandjar. Sementara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat cepat mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah ataupun anggota DPRD yang terkena kasus korupsi.Saat ditanya kenapa Kejagung tidak mau mendesak agar Presiden SBY segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan Ginandjar, Sudhono menyatakan hal itu menjadi kewenangan presiden. "Kita tinggal menunggu saja. Kalau soak lama atau tidak saya tidak bisa komentar," tegas Sudhono.Surat permohonan izin untuk memeriksa Ginandjar itu, kata Sudhono, telah diajukan Kejagung sejak awal Februari lalu. Sudhono menegaskan, kendati kasus korupsi TAC telah dibuka kembali setelah di SP3 namun status Ginandjar Kartasasmita saat ini masih dalam kedudukan sebagai saksi. "Sementara sebagai saksi dan kita periksa nanti juga sebagai saksi. Karena belum ada dukungan alat bukti sehingga kita belum bisa jadikan tersangka," katanya.
(mar/)










































