"Lebih baik Kejati DKI membaca dengan seksama putusan hakim praperadilan PN Jaksel dan mengeksekusi amar putusan tersebut baru mengambil langkah selanjutnya apa yang ingin mereka lakukan," kata Yusril ketika dihubungi, Rabu (5/8/2015).
Yusril mengatakan hal itu untuk menanggapi mengenai indikasi surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang hendak dikeluarkan Kejati DKI. Yusril menyebut bahwa Kejati harus segera melaksanakan amar putusan praperadilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yusril juga meminta agar Kejati DKI mencabut keputusan pencegahan ke luar negeri Dahlan. Menurutnya, hal itu penting untuk segera dilakukan.
"Kemudian cabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani JAM Intel atas nama Jaksa Agung. Ini dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," ujar Yusril.
Yusril menegaskan pihaknya akan memperhatikan langkah hukum apa yang akan dilakukan Kejati DKI. Apabila nanti Kejagung mengambil alih kasus itu, Yusril mengaku tidak masalah.
"Langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kejati DKI akan kami amati dengan seksama, dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI. Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silakan saja, tidak masalah bagi kami," pungkasnya. (dhn/slh)










































