Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Feodal? Ini Kata Jokowi

RUU KUHP

Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Feodal? Ini Kata Jokowi

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 18:52 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Feodal? Ini Kata Jokowi
Foto: (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang semangat Pasal Penghinaan Presiden dihidupkan lagi dalam norma apapun di Indonesia. Sebab hal ini akan menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.

Namun pemerintah kembali mengajukan Pasal dalam RUU KUHP itu untuk disahkan oleh DPR. Menurut Joko Widodo, hal ini untuk melindungi lambang negara.

"Kalau kita lihat di negara yang lain apa, mmm... sebagai simbol of state ada semuanya. Tapi kalau di sini, di sini memang pinginnya tidak ya terserah. Nanti di wakil-wakil rakyat itukan. Ini kan rancangan, rancangan. Dan itu pemerintahan yang lalu juga mengusulkan itu. Ini kan dilanjutkan, dimasukkan lagi," ujar Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praktiknya, Pasal Penghinaan Presiden sebelum dihapuskan digunakan aparat untuk membungkam rakyat yang kritis terhadap presiden. Di zaman Belanda, Soekarno dipenjarakan dengan pasal tersebut. Di zaman Orde Baru, Budiman Sudjatmiko juga mengalami hal serupa. Pangkal masalahnya karena pasal ini adalah delik umum, sehingga aparat bisa bersifat reaktif dan menggunakan tafsir sepihak dengan tujuan membungkam orang-orang yang mengkritisi presiden dengan dalih telah menghina Presiden.

Atas masalah itu, Jokowi menyatakan dirinya tidak akan melakukan hal serupa.

"Tadi kan sudah saya sampaikan ini mbok diruntut. Lha wong saya sejak jadi wali kota, gubernur, presiden dimaki, dicaci, diejek, saya diem. Apa saya pernah bereaksi?" ujar Jokowi.

"Banyak yang memandang itu pasal feodal Pak?" tanya wartawan. Pasal ini dibentuk pada saat Kerajaan Belanda tengah menjajah Indonesia guna melindungi kepentingan Raja Belanda kala itu.

"Tanya ke 100 orang ya pendapatnya beda-beda. Tanya 1.000 orang juga pendapatnya beda. Begini kalau saya pergi ke negara yang lain, disana dicaci maki, kamu mau ndak? Bukan Jokowinya lho, kamu mau?" kata Jokowi.

Berdasarkan putusan MK, norma dan semangat menghidupkan lagi aturan larangan penghinaan presiden harus dihapuskan dalam setiap norma yang ada. Perintah MK ini tertuang dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. MK menyatakan pasal Penghinaan Presiden menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.

"Sehingga dalam RUU KUHP yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana," demikian putusan MK pada 6 Desember 2006. (rjo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads