Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi

Selamatkan Pilkada Serentak

Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi

Ray Jordan, Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 18:48 WIB
Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Presiden Jokowi memilih untuk tak langsung menerbitkan Perppu guna mengakomodasi 7 wilayah yang terancam tertunda Pilkada-nya. Ketujuh wilayah itu hanya memiliki satu pasangan calon saja sehingga tak memungkinkan dilakukan pemilihan.

Keputusan yang diambil akhirnya mengembalikan kepada KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon. Keputusan tersebut akan dieksekusi setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk KPU.

Berikut tanya-jawab lengkap wartawan bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat terkait keputusan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa alasan Anda tidak menerbitkan Perppu?

Perrpu itu apa? (wartawan: Itu pak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Itu dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum? Ini sudah genting belum? (wartawan: belum). Nah iya.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini sudah genting, termasuk Ketua DKPP Jimly Assiddiqie, karena menyangkut hak calon tunggal untuk memilih dan dipilih. Bagaimana?

Nah itu baru genting berarti. Ya. Ini kan ada tambahan (hari) dari KPU tadi sudah disampaikan kan, akan diundur tujuh hari. Nah, kita melihat setelah tujuh hari itu.

Bagaimana kalau sudah diperpanjang 7 hari tetapi masih belum ada yang mendaftar?

Nah, ya (akan) dilihat. Saya kan dulu sudah ngomong, ya kan, ini nanti dari 13 pasti akan turun separuh, paling tidak. Nah, ya kan nener kan, separuh. Ini nanti masih akan turun lagi.

Tujuh hari terhitung mulai kapan?

Tanya KPU. Itu keputusan KPU nanti.

Bagaimana kalau pada akhirnya tetap ada wilayah bercalon tunggal?

Ya kita lihat, nanti. Itu dilihat, nanti dulu dilihat. Lah wong belum kejadian kok. Kita kan juga berhubungan dengan partai-partai. Mereka kan berusaha agar ada calon-calon yang bisa dimunculkan. Tadi kan ketemu partai-partai juga.

Lalu, apa tanggapan partai politik?

Ya tidak bisa spesifik seperti itu tetapi kan mereka berusaha memunculkan calon-calon yang ada di sana.

Ada calon yang sudah mau mendaftar, tetapi menghilang begitu saja. Apakah parpol pengusung akan disanksi?

Belum lah, nanti kan masih mundur selama tujuh hari. Jadi KPU tadi menyampaikan.

Apakah dalam tujuh hari ini Pemerintah juga akan ikut melobi parpol?

Ya menyampaikan. Tentunya saja menyampaikan kepada ketua-ketua partai agar daerah-daerah yang masih satu calon itu bisa ditambah calon yang lainnya. Seperti salah satunya, dulu ada yang enggak ada calon sama sekali ya kan. Di mana? (Wartawan: Bolaang Mongondow Timur). Ya kan. Sekarang muncul berapa calon (wartawan: dua). Tiga atau dua? Tiga, coba dicek ya. Misalnya seperti itu. Kan nyatanya ada, muncul dua atau tiga, ya kan? Jangan anu dulu, belum ada pergerakkan kamu suruh jawab saya.

Di 83 daerah masih ada yang hanya dua calon, ada kemungkinan kalau verifikasi gugur kan berarti cuma satu calon. Bagaimana?
Ya itu kan juga dilihat dulu, nah itu kan belum.

Apakah masih mungkin Perppu diterbitkan?

Saya belum mau berbicara masalah Perppu sebelum betul-betul final kelihatan (perpanjangan nanti) hasilnya seperti apa.

Apakah sudah ada draf Perppu itu?

Biasanya kita selalu sedia payung sebelum hujannya turun.

Draf Perppu seperti apa, apakah seperti menandingkan calon tunggal dengan bumbung kosong?

Enggak usah disampaikan. Nanti kalau sudah kejadiannya baru kita keluarkan.

Payung hukum adanya penambahan waktu tujuh hari itu apa sih, Pak?

Tanya ke KPU.

Apa pemerintah akan menjamin seluruh daerah dapat melaksanakan Pilkada di 2015 ini?

Ya kalau enggak ada calonnya masa pemerintah suruh njamin gimana sih kamu.

Berarti apakah ini akan ditunda hingga 2017?

Nanti setelah tujuh hari baru saya sampaikan.
Halaman 2 dari 2
(bag/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads