"Itu saya kira bagus bagus aja. Namanya wacana, nanti kita lihat pelaksanaannya seperti apa?" ujar Fadli Zon di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Fadli Zon mengatakan harus ada perubahan sistemik dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan definisi korupsi. "Defisininya apa, kerugian negara sejauh apa. Jangan sok-sok-anlah," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak."Kami merekomendasikan muktamirin mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu dishalati bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah," ujar Dahnil.
Sedangkan puluhan ulama nusantara berkumpul membahas gerakan pesantren anti korupsi. Sejumlah rekomendasi lahir dari pertemuan itu, salah satunya adalah penerapan hukuman mati bagi koruptor.
"Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi Sanksi sosial dan moral, pemiskinan harta, ta'zir, adzab di akhirat, dan hukum maksimal berupa hukuman mati," ujar Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin. (fiq/fdn)











































