"Ya, kalau soal materai kan enggak terlalu berat. Itu cukup 1 desa, 1 kecamatan, tergantung dia menyusunnya. Misalkan ini 1 kecamatan ini, gitu saja makanya. Yang berat itu dia harus punya dukungan 6,5 persen, dulu kan sedikit 3 persen, itu yang berat. Mengapa? Ya tanya DPR. Kenapa? Ya tanya DPR, tanya kenapa dia mau beratkan syarat calon independen," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Oleh karena syarat tersebut maka KPU tak memberikan kesempatan bagi calon independen untuk maju ke 'babak' tambahan ini. Menurut Hadar hal itu dapat menyebabkan penundaan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika waktu terus diperpanjang, maka penyelenggara Pilkada akan kesulitan untuk mengatur jadwal. Padahal KPU juga harus memberikan kesempatan bagi para calon untuk berkampanye.
"Ini yang saya maksudkan, kalau sistem sudah berjalan kemudian diubah dan dengan hal yang tidak pasti efektif, akan begini hasilnya," sebut Hadar. (bag/try)











































