Digugat Eks Kepsek SMAN 3 ke PTUN, Kadisdik DKI: No Comment

Digugat Eks Kepsek SMAN 3 ke PTUN, Kadisdik DKI: No Comment

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 17:50 WIB
Digugat Eks Kepsek SMAN 3 ke PTUN, Kadisdik DKI: No Comment
Foto: M. Arby Rahmat Putratama
Jakarta - Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti menggugat Dinas Pendidikan DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pemecatan dirinya. Kadis Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman memilih enggan mengomentari gugatan tersebut.

"No comment. Saya tidak mau berkomentar dulu," kata Arie saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2015).

Seperti diketahui, salah satu pertimbangan Kepala Dinas dalam memberhentikan Retno dengan alasan Retno aktif menjadi Pengurus FSGI. Kala itu Retno lebih memilih untuk menemani Presiden Jokowi dan Mendikbud Anies Baswedan meninjau pelaksanaan UN di SMAN 2 Jakarta, ketimbang berada di sekolahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berdalih kehadirannya itu dalam kapasitas Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kehadirannya itu pun menimbulkan banyak tanya berbagai pihak hingga akhirnya pada 18 Mei 2015 Kadis Dinas Pendidikan DKI mengeluarkan SK pemberhentian Retno dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta.

Hal tersebut dianggap Retno sama saja dengan melarang dirinya menjadi pengurus FSGI. Dia pun menganggap Kepala Dinas telah melanggar hak yang dijamin dalam konstitusi terkait kebebasan berorganisasi dan menjalankan organisasi warga negara.

Selain itu, pihak Retno juga beranggapan SK TUN Kepala Dinas tidak berdasar hukum. Dalam mengeluarkan SK, Kepala Dinas tidak berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang didalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan Kepala Sekolah.

Oleh karena itu, Retno melayangkan gugatan yang teregistrasi dengan No. 165/G/2015/PTUN.JKT. (aws/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads