"No comment. Saya tidak mau berkomentar dulu," kata Arie saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2015).
Seperti diketahui, salah satu pertimbangan Kepala Dinas dalam memberhentikan Retno dengan alasan Retno aktif menjadi Pengurus FSGI. Kala itu Retno lebih memilih untuk menemani Presiden Jokowi dan Mendikbud Anies Baswedan meninjau pelaksanaan UN di SMAN 2 Jakarta, ketimbang berada di sekolahnya.
Dia berdalih kehadirannya itu dalam kapasitas Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kehadirannya itu pun menimbulkan banyak tanya berbagai pihak hingga akhirnya pada 18 Mei 2015 Kadis Dinas Pendidikan DKI mengeluarkan SK pemberhentian Retno dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta.
Hal tersebut dianggap Retno sama saja dengan melarang dirinya menjadi pengurus FSGI. Dia pun menganggap Kepala Dinas telah melanggar hak yang dijamin dalam konstitusi terkait kebebasan berorganisasi dan menjalankan organisasi warga negara.
Selain itu, pihak Retno juga beranggapan SK TUN Kepala Dinas tidak berdasar hukum. Dalam mengeluarkan SK, Kepala Dinas tidak berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang didalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan Kepala Sekolah.
Oleh karena itu, Retno melayangkan gugatan yang teregistrasi dengan No. 165/G/2015/PTUN.JKT. (aws/slh)











































