"Kalau (waktu) diperpanjang, kemarin kan sudah kita perpanjang. Artinya apa? Kalau nanti tidak berhasil juga, tidak ada yang daftar, nanti mau apa? Harusnya yang efektif, dong, jalan keluar itu," tutur Hadar di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Meski demikian Hadar menyatakan bahwa KPU akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu itu. Saat ini Hadar mengaku belum membaca rekomendasi resmi dari Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita pelajari dulu, kita akan pleno. Malam ini kita upayakan pleno walau pun dua orang ada di luar Jakarta kan. Jadi, enggak apa-apa. Pleno kan bisa berlima," tutur dia.
Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan untuk memperpanjang waktu pendaftaran hingga 7 hari ke depan. Namun perpanjangan waktu tak berlaku bagi calon independen yang akan maju. (bag/try)











































