Dinas Pajak Gandeng Kejaksaan Panggil 500 Warga DKI yang Tunggak Bayar PBB

Dinas Pajak Gandeng Kejaksaan Panggil 500 Warga DKI yang Tunggak Bayar PBB

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 17:50 WIB
Dinas Pajak Gandeng Kejaksaan Panggil 500 Warga DKI yang Tunggak Bayar PBB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Banyaknya warga Ibu Kota yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) membuat Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta gerah. Untuk menimbulkan efek jera, dinas pun menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Untuk penindakan kami sudah MoU dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dalam beberapa minggu ini kami bersama Kejaksaan akan panggil para penunggak pajak PBB yang nilainya tinggi," kata Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).

Agus menyebut sedikitnya ada 500 wajib pajak yang hingga kini tak kunjung membayar PBB. Mereka sudah lama tidak membayar pajak, sehingga piutang dari PBB menjadi tinggi hingga Rp 3 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 500 wajib pajak. Kami pilih yang gede atau tinggi saja. Piutang PBB itu tinggi, sekitar Rp 3 triliun," sambungnya.

Mantan Kepala Dinas Kominfomas DKI itu tidak heran dengan perilaku menunda bayar pajak karena baginya hal tersebut sudah menjadi warisan budaya lama. Satu hal yang dia tegaskan, bagi mereka yang belum juga melunasinya maka data SPPT piutang terus muncul di sistem perpajakan.

"Jika SPPT belum bayar, data piutang akan terus muncul. Kami tidak bisa mematikan (datanya). Piutang hampir Rp 5 triliun, sekitar Rp 3 triliun itu PBB, selebihnya adalah potensi lebih yang jadi piutang. Wajib pajak ada yang pribadi ada yang perusahaan," kata Agus.

Agus pun berharap dengan kerjasama ini, warga DKI ke depannya bisa lebih tertib dalam membayar pajak. Sebab jika terus menerus terlambat bayar, maka banyak program Pemprov tidak bisa berjalan optimal.

(aws/aan)


Berita Terkait