"Untuk penindakan kami sudah MoU dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dalam beberapa minggu ini kami bersama Kejaksaan akan panggil para penunggak pajak PBB yang nilainya tinggi," kata Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).
Agus menyebut sedikitnya ada 500 wajib pajak yang hingga kini tak kunjung membayar PBB. Mereka sudah lama tidak membayar pajak, sehingga piutang dari PBB menjadi tinggi hingga Rp 3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Dinas Kominfomas DKI itu tidak heran dengan perilaku menunda bayar pajak karena baginya hal tersebut sudah menjadi warisan budaya lama. Satu hal yang dia tegaskan, bagi mereka yang belum juga melunasinya maka data SPPT piutang terus muncul di sistem perpajakan.
"Jika SPPT belum bayar, data piutang akan terus muncul. Kami tidak bisa mematikan (datanya). Piutang hampir Rp 5 triliun, sekitar Rp 3 triliun itu PBB, selebihnya adalah potensi lebih yang jadi piutang. Wajib pajak ada yang pribadi ada yang perusahaan," kata Agus.
Agus pun berharap dengan kerjasama ini, warga DKI ke depannya bisa lebih tertib dalam membayar pajak. Sebab jika terus menerus terlambat bayar, maka banyak program Pemprov tidak bisa berjalan optimal.
(aws/aan)










































