"Kalau calon dari parpol pikirannya masih bisnis saja mau diperpanjang berapa hari pun nggak akan ada yang daftar. Mereka tak akan berani melawan calon incumbent yang kuat. Justru calon independen juga harus diperpanjang," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada wartawan, Rabu (5/8/2015).
Selain itu persyaratan pengajuan calon independen juga harus dipermudah. Karena persyaratan yang begitu rumit, seolah-olah aturan main justru mengganjal calon potensial yang tak diusung parpol untuk ikut berlaga di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar hal itu yang harus jadi catatan adalah kesadaran parpol membangun demokrasi yang sangat rendah. Parpol seolah sengaja tak mengajukan calon untuk menunda Pilkada daerah tertentu.
"Parpol harus ditegur keras karena mereka tidak mau jadi peserta. Ide PDIP soal bumbung kosong itu juga ngacau, apalagi kalau sudah dapat 30% sudah dinyatakan menang, ini demokrasi macam apa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dari parpol selama 7 hari mulai tanggal 6 Agustus mendatang. Namun sayang Bawaslu tak merekomendasikan perpanjangan pendaftaran untuk calon perseorangan. (van/try)











































