Pendaftaran Calon Independen Juga Harus Diperpanjang

Selamatkan Pilkada Serentak

Pendaftaran Calon Independen Juga Harus Diperpanjang

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 17:20 WIB
Pendaftaran Calon Independen Juga Harus Diperpanjang
Foto: Ray Jordan
Jakarta - Bawaslu merekomendasikan KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah asal parpol selama tujuh hari. Seharusnya pendaftaran untuk calon kepala daerah independen atau perseorangan juga diperpanjang.

"Kalau calon dari parpol pikirannya masih bisnis saja mau diperpanjang berapa hari pun nggak akan ada yang daftar. Mereka tak akan berani melawan calon incumbent yang kuat. Justru calon independen juga harus diperpanjang," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada wartawan, Rabu (5/8/2015).

Selain itu persyaratan pengajuan calon independen juga harus dipermudah. Karena persyaratan yang begitu rumit, seolah-olah aturan main justru mengganjal calon potensial yang tak diusung parpol untuk ikut berlaga di Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang syaratnya begitu berat, sudah gitu KTP harus dilengkapi materai Rp 6.000 bayangkan saja keperluannya berapa kalau harus ambil dukungan ratusan ribu orang," katanya.

Di luar hal itu yang harus jadi catatan adalah kesadaran parpol membangun demokrasi yang sangat rendah. Parpol seolah sengaja tak mengajukan calon untuk menunda Pilkada daerah tertentu.

"Parpol harus ditegur keras karena mereka tidak mau jadi peserta. Ide PDIP soal bumbung kosong itu juga ngacau, apalagi kalau sudah dapat 30% sudah dinyatakan menang, ini demokrasi macam apa," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dari parpol selama 7 hari mulai tanggal 6 Agustus mendatang. Namun sayang Bawaslu tak merekomendasikan perpanjangan pendaftaran untuk calon perseorangan. (van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads