"Jika Pemilukada ditunda dan akan hanya ada Plt (pelaksana tugas) di daerah, yang dirugikan adalah masyarakat daerah tersebut," ujar Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Oleh karena itu PDIP berharap segera mengambil langkah hukum urntuk mengeluarkan Perppu. Saat ini ada 7 daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. Ahmad Basarah memperkirakan jumlah itu akan bertambah seiring dengan keluarnya hasil verifikasi calon di sekitar 86 daerah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pada menunggu 2017 sebaiknya diselesaikan,Β Saya enggak tahu sikap parpol lain," sambungnya.
Ahmad Basarah memandang Plt kepala daerah tidak memiliki kewenangan sebagai pimpinan daerah secara penuh.
"Kita bayangkan kalau daerah tidak laksankan Pemilukada dan dearah dipimpin Plt, Plt tidak bisa laksankan pekerjaan secara maksimal atas dasar itu kita perlu menerbitkan Perppu," ucapnya.
Namun Presiden Jokowi sudah mengambil keputusan berbeda dari harapan PDIP ini. Jokowi memilih untuk tak langsung terbitkan Perppu sehingga permasalahan Pilkada kembali diserahkan ke KPU dengan rekomendasi dari Bawaslu. (fiq/bag)











































