NU Usulkan Pemerintah Bikin RUU Kerukunan Umat Beragama

Muktamar NU

NU Usulkan Pemerintah Bikin RUU Kerukunan Umat Beragama

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 17:04 WIB
NU Usulkan Pemerintah Bikin RUU Kerukunan Umat Beragama
Foto: Idham Khalid
Jombang - Banyak persoalan yang dibahas dalam Muktamar NU ke 33 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Salah satunya terkait persoalan kerukunan umat beragama di Indonesia yang belum dilindungi dengan payug hukum yang kuat. Sebagai solusi, para ulama NU mengusulkan agar pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) kerukunan umat beragama.
 
Dalam pemaparannya di sidang pleno III, Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Qoununiyah, Ridwan Lubis menyatakan sejak merdeka sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU kerukunan umat beragama. Menurutnya, yang ada saat ini hanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
 
Menurut dia, PP tersebut belum mampu menjamin kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga. Terbukti dengan masih adanya gesekan antar umat beragama, seperti yang terjadi di Tolikara, Papua saat Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.
 
"Tetapi peraturan pemerintah itu tidak memiliki sanksi hukum. Oleh karena itu kita ingin agar dirumuskan atau dibuat RUU perlindungan umat beragama yang memiliki kepastian hukum. Dengan demikian kasus-kasus gesekan antar umat beragama bisa sejak dini diatasi," sebut Lubis saat memaparkan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Qoununiyah di Alun-alun Jombang, Rabu (5/8/2015).
 
Rekomendasi NU terhadap pemerintah itu sempat menuai kritik dari peserta muktamar. Salah seorang peserta, Abdul Kodir dari PCNU Bondowoso menyampaikan bahwa usulan tersebut kurang tepat sebab dinilai justru akan membuat banyak konflik di masyarakat.
 
"Dari pengamatan saya apa justru kalau dibuat undang-undang apa tidak malah membuat kericuhan, seperti adanya pertentangan akibat menggelar ibadah di rumah," ucap Kodir dalam forum sidang pleno.
 
Meski menuai sejumlah usulan, sidang pleno III berjalan lancar. Pimpinan sidang, Ahmad Ishomuddin meminta peserta muktamar untuk menyampaikan usulan secara tertulis kepada pimpinan Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Qoununiyah. Dengan begitu sidang pleno 3 komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah berjalan cepat.
 
Selain membahas persoalan kerukunan umat beragama, Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Qoununiyah juga membahas sejumlah persoalan lainnya. Diantaranya, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah yaitu perlunya perbaikan PP nomor 55 tahun 2007, penyelenggaraan Pilkada yang murah dan berkualitas, pengelolaan SDA untuk kesejahteraan rakyat, upaya memperpendek masa tunggu calon jamaah haji dan pengelolaan keuangan haji, perlindungan TKI di luar negeri dan pelayanan nikah bagi TKI beragama Islam di luar negeri, serta perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads