"Sekolah semacam ini sangat dibutuhkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Maka hal seperti ini harus dilakukan di seluruh kabupaten kota di Indonesia," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di sela-sela peresmian LPKA di Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Menurut Arist, LPKA Bandung merupakan pilot project yang tentunya bukan sekadar belas kasihan kepada anak binaan. Tetapi, sambung dia, merupakan kewajiban negara sesuai mandat UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain LPKA, satu area di lokasi tersebut berfungsi juga sebagai Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Jadi sebelum sidang vonis, anak yang berperkara akan berada di LPAS.
"Anak yang berhadapan dengan hukum persentasenya terus meningkat," ujarnya.
Pada 2013, Arist berkata, 16 persen anak di Indonesia yang berurusan dengan kasus hukum dari jumlah pelaku dewasa. Pada 2014 jumlah anak mengalami kasus hukum meningkat menjadi 26 persen. Ragam kasus dihadapi anak-anak itu antara lain narkoba dan pencurian.
"Ada 3.399 anak yang berhadapan dengan hukum. Sebanyak 50 persen (kasusnya) itu merupakan kejahatan seksual," ujar Arist.
(bbn/ern)











































