Jimly: Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Tunggu Pengumuman KPU

Jimly: Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Tunggu Pengumuman KPU

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 15:55 WIB
Jimly: Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Tunggu Pengumuman KPU
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Presiden Jokowi memilih tidak menerbitkan Perppu untuk penyelesaian masalah Pilkada serentak. Ketua DKPP Jimly Assiddiqie menilai bahwa perpanjangan waktu untuk mamfasilitasi calon potensial mendaftar.

"Calon-calon punya potensi jadi pemimpin kita layani sebaik-baiknya, ini nanti akan dibuka pendaftaran perpanjangan waktu, cuma berapa lama kita dengar pengumuman dari KPU," ujar Jimly di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Namun KPU akan terlebih dahulu mendengarkan rekomendasi dari Bawaslu sebelum mengeluarkan pengumuman. Jimly memprediksi bahwa KPU akan memutuskan nanti malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebetulnya dia masih berharap adanya Perppu untuk menjadi solusi bagi permasalahan Pilkada serentak. Karena bila menunggu revisi undang-undang, maka akan memakan waktu lama.

"Kok telmi (telat mikir, -red) pakar-pakar setelah kejadian baru ribut. Sekarang kemungkinan untuk mengubah aturan tidak bisa lagi, satu-satunya peluang ya Perppu. Tapi Presiden dan Wapres sampai pertemuan tadi tidak akan menerbitkan Perppu, maka itikad baik yang tersisa dari KPU dan Bawaslu. Kesimpulannya karena perubahan aturan tidak bisa diharap dan Perppu tidak diterbitkan, UU KPU diubah juga enggak bisa maka dilakukan perpanjangan waktu," papar Jimly.

Dia tak mau menyalahkan pihak mana pun. Menurut dia saat ini yang harus ditunggu adalah pengumuman dari KPU.

"Sekarang jangan lagi kita cari yang salah, peraturan KPU sudah setahun yang lalu," kata Jimly. (fan/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads