"Calon-calon punya potensi jadi pemimpin kita layani sebaik-baiknya, ini nanti akan dibuka pendaftaran perpanjangan waktu, cuma berapa lama kita dengar pengumuman dari KPU," ujar Jimly di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Namun KPU akan terlebih dahulu mendengarkan rekomendasi dari Bawaslu sebelum mengeluarkan pengumuman. Jimly memprediksi bahwa KPU akan memutuskan nanti malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok telmi (telat mikir, -red) pakar-pakar setelah kejadian baru ribut. Sekarang kemungkinan untuk mengubah aturan tidak bisa lagi, satu-satunya peluang ya Perppu. Tapi Presiden dan Wapres sampai pertemuan tadi tidak akan menerbitkan Perppu, maka itikad baik yang tersisa dari KPU dan Bawaslu. Kesimpulannya karena perubahan aturan tidak bisa diharap dan Perppu tidak diterbitkan, UU KPU diubah juga enggak bisa maka dilakukan perpanjangan waktu," papar Jimly.
Dia tak mau menyalahkan pihak mana pun. Menurut dia saat ini yang harus ditunggu adalah pengumuman dari KPU.
"Sekarang jangan lagi kita cari yang salah, peraturan KPU sudah setahun yang lalu," kata Jimly. (fan/bag)











































