"Saya kan Umaro, wakil pemerintah. Dari sisi syariah tentu ini menjadi kewenangan ulama. Saya kembalikan ke ulama dari perspektif fikih," tuturnya usai membuka acara pembekalan petugas Media Center Haji 1436 H/ 2015 M, Rabu (5/8/2015), di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Menag menduga munculnya wacana ini di Muktamar NU maupun Muhammadiyah merupakan bentuk kegeraman pada koruptor. Perlu ada sanksi lain selain hukuman formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan koruptor tak boleh disalatkan terlontar dari Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pidatonya di Sidang Pleno III Dinamika Wilayah dan Ortonom di Kampus Univ. Muhammadiyah Makassar, Selasa malam (4/8).
Rekomendasi soal koruptor juga sudah pernah dibahas oleh ulama Nahdlatul Ulama. Rencananya, hari ini akan dibacakan di arena Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur. (gah/aan)











































