"Ya kalau dia sudah bertaubat dan meminta maaf kepada publik, bolehlah jenazahnya disalatkan, " kata Dahnil saat berbincang di sela-sela Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makssar, Sulsel, Rabu (5/8/2015).
Meski demikian, Dahnil mengatakan kadar taubat seseorang itu sulit diukur. Oleh karenanya, pertaubatan itu butuh diiringi permintaan maaf yang tulus kepada masyarakat.
Lebih dari itu, Dahnil menilai dosa korupsi sulit diampuni. Sebab, menurut dia, korupsi tak ubahnya menduakan Tuhan, dosa yang berat dalam agama Islam.
"Yang harus dipahami, korupsi itu sama dengan sirik sosial, sirik muamalah, dosanya tak terampuni," ujarnya.
(tor/faj)











































