4 Kisah Zubair 'Imam Mahdi' dan Pengikut yang Ditahan di Arab Saudi

4 Kisah Zubair 'Imam Mahdi' dan Pengikut yang Ditahan di Arab Saudi

Niken Widya Yunita - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 15:45 WIB
4 Kisah Zubair Imam Mahdi dan Pengikut yang Ditahan di Arab Saudi
Foto: Andhika Akbarsyah
Jakarta - Zubair Amir Abdullah (47) bersama 10 WNI ditahan di pihak keamanan Arab Saudi saat salat Id di hari kedua Idul Fitri di Masjidil Haram pada 18 Juli lalu. Mereka yang berasal dari Himpunan Pemuda Sinar Syahid (HIMPASS) di Medan itu berangkat pada 4 Juli dalam rangka umrah.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal, aksi mereka sangat demonstratif. Oleh karena itu bukan saja menarik perhatian jamaah lain akan tetapi juga mengganggu jamaah yang sedang tawaf.

Sejumlah jamaah melaporkan Zubair dan 10 pengikutnya kepada polisi. Polisi sudah meminta mereka untuk bubar namun ditolak oleh kelompok tersebut. Karena itu polisi membubarkan secara paksa dan menangkap mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cerita Zubair seperti dirangkum Rabu (15/8/2015):

1. Salat Melingkari Maqam Ibrahim

Foto: dok. keluarga
Zubair membuat lingkaran di Maqam Ibrahim saat salat Id di hari kedua Idul Fitri di Masjidil Haram. Zubair berada di tengah-tengah lingkaran tersebut dan mengenakan pakaian hitam-hitam.  

"Mereka membikin lingkaran di Maqam Ibrahim (pijakan kaki Nabi Ibrahim). Di tengah-tengahnya pemimpinnya pakai pakaian hitam-hitam," tutur Dirjen PHU Kemenag Abdul Djamil di sela-sela acara pembekalan Media Center Haji di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Rabu (5/8/2015).

Dari 11 orang yang salat Id pada tanggal 18 Juli 2015 ini, 3 di antaranya adalah mukimin atau orang Indonesia yang bermukim di Saudi.

2. 10 WNI Dibebaskan dan 1 Ditahan

Foto: Jefris/detikcom
10 WNI yang ditangkap di Arab Saudi saat salat Idul Fitri akan dibebaskan dengan cara deportasi ke Tanah Air.

"Hari ini (5/8) investigator akan menyampaikan kepada kantor kepolisian Masjidil Haram bahwa kasus sudah selesai. Kantor kepolisian Masjidil Haram segera berkoordinasi dengan Tarhil (imigrasi) untuk proses deportasinya sesegera mungkin," ujar Iqbal, Rabu (5/8/2015).

Menurut Iqbal, Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah pada (4/8/2015) telah kembali bertemu dengan Ketua Tim Investigasi kasus ini di Makkah. Dalam pertemuan tersebutlah diperoleh informasi bila 10 WNI akan dideportasi. Sedangkan 1 WNI yang bernama Zubair tetap berada di Arab Saudi karena masih menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, Tim KJRI akan terus mengawal proses ini. Khususnya deportasi terhadap 10 orang agar dapat dilakukan secepat mungkin.

3. Dites Kejiwaan

Foto: Yudhistira Amran Saleh
Zubair mengaku sebagai Imam Mahdi. Karena itulah dia dites kejiwaannya.

Karena menunggu hasil tes kejiwaan itulah maka Zubair belum bisa dipulangkan ke Tanah Air. Sementara sepuluh pengikut Zubair akan dibebaskan dan segera dipulangkan ke Tanah Air.

"Kasus Zubair masih akan didalami menunggu hasil tes kejiwaan," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal, dalam rilisnya, Rabu (5/8/2015).

Menurut Iqbal, beberapa pernyataan tambahan Zubair kepada investigator dikhawatirkan akan mempersulit upaya pembebasan. Namun Kemlu siap membantu Zubair agar turut dibebaskan juga.

Sementara Dirjen PHU Kemenag Abdul Djamil mengatakan Zubair dipisahkan ke Thaif dari 10 WNI lainnya.

"Dipisahkan ke Thaif. Masih diperiksa di sana," kata Abdul.

4. Zubair Bersikeras Mengaku Imam Mahdi

Beberapa orang Demo Meminta Zubair dan Pengikutnya Dibebaskan (Foto: Jefris/detikcom)
Zubair masih ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi terkait dengan pengakuannya sebagai Imam Mahdi. Ia ditahan terkait dengan pernyataannya sebagai Imam Mahdi.

"Ia tetap bersikeras mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengutip ayat-ayat Al-Quran," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal.

Halaman 2 dari 5
(nwy/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini