Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal, aksi mereka sangat demonstratif. Oleh karena itu bukan saja menarik perhatian jamaah lain akan tetapi juga mengganggu jamaah yang sedang tawaf.
Sejumlah jamaah melaporkan Zubair dan 10 pengikutnya kepada polisi. Polisi sudah meminta mereka untuk bubar namun ditolak oleh kelompok tersebut. Karena itu polisi membubarkan secara paksa dan menangkap mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Salat Melingkari Maqam Ibrahim
|
Foto: dok. keluarga
|
"Mereka membikin lingkaran di Maqam Ibrahim (pijakan kaki Nabi Ibrahim). Di tengah-tengahnya pemimpinnya pakai pakaian hitam-hitam," tutur Dirjen PHU Kemenag Abdul Djamil di sela-sela acara pembekalan Media Center Haji di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Rabu (5/8/2015).
Dari 11 orang yang salat Id pada tanggal 18 Juli 2015 ini, 3 di antaranya adalah mukimin atau orang Indonesia yang bermukim di Saudi.
2. 10 WNI Dibebaskan dan 1 Ditahan
|
Foto: Jefris/detikcom
|
"Hari ini (5/8) investigator akan menyampaikan kepada kantor kepolisian Masjidil Haram bahwa kasus sudah selesai. Kantor kepolisian Masjidil Haram segera berkoordinasi dengan Tarhil (imigrasi) untuk proses deportasinya sesegera mungkin," ujar Iqbal, Rabu (5/8/2015).
Menurut Iqbal, Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah pada (4/8/2015) telah kembali bertemu dengan Ketua Tim Investigasi kasus ini di Makkah. Dalam pertemuan tersebutlah diperoleh informasi bila 10 WNI akan dideportasi. Sedangkan 1 WNI yang bernama Zubair tetap berada di Arab Saudi karena masih menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, Tim KJRI akan terus mengawal proses ini. Khususnya deportasi terhadap 10 orang agar dapat dilakukan secepat mungkin.
3. Dites Kejiwaan
|
Foto: Yudhistira Amran Saleh
|
Karena menunggu hasil tes kejiwaan itulah maka Zubair belum bisa dipulangkan ke Tanah Air. Sementara sepuluh pengikut Zubair akan dibebaskan dan segera dipulangkan ke Tanah Air.
"Kasus Zubair masih akan didalami menunggu hasil tes kejiwaan," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal, dalam rilisnya, Rabu (5/8/2015).
Menurut Iqbal, beberapa pernyataan tambahan Zubair kepada investigator dikhawatirkan akan mempersulit upaya pembebasan. Namun Kemlu siap membantu Zubair agar turut dibebaskan juga.
Sementara Dirjen PHU Kemenag Abdul Djamil mengatakan Zubair dipisahkan ke Thaif dari 10 WNI lainnya.
"Dipisahkan ke Thaif. Masih diperiksa di sana," kata Abdul.
4. Zubair Bersikeras Mengaku Imam Mahdi
|
Beberapa orang Demo Meminta Zubair dan Pengikutnya Dibebaskan (Foto: Jefris/detikcom)
|
"Ia tetap bersikeras mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengutip ayat-ayat Al-Quran," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal.
Halaman 2 dari 5










































