Rekomendasi NU Soal Utang Pemerintah Dikritik Peserta Muktamar

Muktamar NU

Rekomendasi NU Soal Utang Pemerintah Dikritik Peserta Muktamar

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 15:41 WIB
Rekomendasi NU Soal Utang Pemerintah Dikritik Peserta Muktamar
Foto: Idham Khalid
Jombang - Sidang pleno III Muktamar NU ke 33 dengan agenda pengesahan hasil sidang komisi-komisi mulai berjalan seru ketika menginjak pemaparan Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Maudlu'iyah, Rabu (5/8/2015). Sejumlah peserta muktamar melayangkan kritik terhadap hasil sidang komisi tersebut. Salah satunya terkait rekomendasi NU terhadap pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak yang dinilai bertentangan dengan Fikih.
 
Salah satu persoalan yang diangkat Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Maudlu'iyah terkait rekomendasi NU terhadap pemerintah untuk mengurangi beban utang luar negeri. Dalam pemaparannya di sidang pleno, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Maudlu'iyah, Abdul Muqsith Ghazali menyebutkan, beban utang luar negeri Indonesia hingga akhir triwulan pertama tahun 2015 mencapai USD 298,1 miliar.
 
Utang tersebut terdiri dari Utang luar negeri pemerintah sebesar USD 132,8 miliar dan utang sektor swasta sebesar USD 165,3 miliar. Kondisi ini oleh para ulama NU dipandang sebagai kondisi yang ironis jika dibandingkan dengan angka sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Terlebih lagi, terus menumpuknya hutang luar negeri bakal membuat pertumbuhan ekonomi tidak bergerak serta bakal membebani generasi yang akan datang.
 
Untuk mengurangi beban utang luar negeri pemerintah yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun itu, para ulama NU sepakat agar pemerintah melakukan beberapa langkah strategis. Di antaranya, pemerintah diminta berani menuntut pembebasan bunga utang luar negeri dari negara-negara kreditur sebab bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, pemerintah harus tegas mengontrol anggaran negara agar tidak bocor dan menarik uang negara yang dijarah para koruptor.
 
"Pemerintah sedapat mungkin melakukan efisiensi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri yang dibangun dengan kebijakan pro pertumbuhan. Pemerintah dianjurkan melakukan optimalisasi penerimaan dana dari sektor pajak, cukai, dan pembiayaan non utang dari keuntungan pengelolaan aset negara," sebut Abdul Muqsith Ghazali dalam pemaparannya.
 
Rekomendasi NU kepada pemerintah untuk mengurangi beban utang luar negeri pada poin pemerintah diminta mengotimalkan penerimaan negara dari sektor pajak itulah yang menuai kritik dari peserta muktamar. "Pengenaan pajak terhadap segala bidang dan pengenaan pajak secara terus menerus itu kan bertentangan dengan Fikih, kurang tepat apabila NU mengusulkan hal itu kepada pemerintah," kata salah seorang peserta muktamar.
 
Selain itu, sejumlah kritik lainnya melayang dari para peserta muktamar. Meski demikian, sidang pleno tetap berjalan adem. Pimpinan sidang, Ahmad Ishomuddin menyatakan menerima kritik tersebut dan meminta peserta yang mengajukan kritik atas hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Maudlu'iyah agar menyampaikannya secara tertulis kepada pimpinan komisi.
 
Selain membahas persoalan utang luar negeri Indonesia, Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Maudlu'iyah juga di antaranya membahas persoalan hukuman mati dalam perspektif HAM dan pasar bebas. Terkait persoalan hukuman mati, ulama NU sepakat mendukung langkah pemerintah yang menghukum mati pelaku kejahatan berat, seperti bandar narkoba.
 
"Dengan demikian, Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Maudlu'iyah menyatakan hukuman mati untuk kasus-kasus tertentu tidak bertentangan dengan hak asasi manusia," cetus Abdul Muqsith Ghazali yang disambut tepuk tangan peserta muktamar.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads