Eksepsi, Rizal Abdullah Minta Sidang Wisma Atlet Dipindah ke Palembang

Eksepsi, Rizal Abdullah Minta Sidang Wisma Atlet Dipindah ke Palembang

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 15:33 WIB
Eksepsi, Rizal Abdullah Minta Sidang Wisma Atlet Dipindah ke Palembang
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sidang Mantan Kadinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah kembali dilanjutkan hari ini. Agenda sidang yaitu mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari Rizal terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam eksepsinya, Rizal membantah setiap dugaan tindak pidana yang dituduhkan Jaksa. Salah satunya terkait dugaan pengaturan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang lelang pembangunan wisma atlet.

Menurutnya, sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA), Rizal bisa saja langsung melakukan penunjukan kontraktor. Namun, ia tak melakukannya dan tetap membentuk tim untuk melakukan lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPWA adalah NGO. Bisa melakukan penunjukan langsung kontraktor untuk mengerjakan proyek Wisma Atlet," kata kuasa hukum Rizal membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

"Walaupun bisa langsung menunjuk kontraktor, terdakwa tetap mengacu pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa. Terdakwa menunjuk tim yang melakukan lelang dan mengawasi pembangunan wisma atlet," lanjutnya.

Selain itu, Rizal juga meminta sidang dipindah ke Pengadilan Tipikor (PTip) yang berada di wilayah Pengadilan Negeri Palembang. Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.

"Seharusnya diadili di Pengadilan Tipikor yang ada di wilayah hukum PN Palembang. Ada beberapa objek pidana korupsi berkaitan dengan wisma atlet yang terletak di Palembang," jelas eksepsi tersebut.

"JPU menguraikan ada 7 kegiatan pidana yang dilakukan terdakwa. Dari keseluruhan hampir semua terjadi di lingkup pidana PTip yang berada di wilayah Pengadilan Negeri Palembang," lanjutnya.

Saksi-saksi Rizal mayoritas berada di Palembang. Semua proses tender juga dilakukan di Palembang.

"Kami mohon kepada yang mulia untuk menyatakan PTip pada wilayah hukum PN Jakpus tidak berwenang mengadili dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa," tuturnya.

Rizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan memperkaya diri sendiri Rp 359 juta dan USD 4.468. Jaksa mendakwa Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rna/ega)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads