Pengusaha Asal Surabaya Ini Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dwelling Time

Pengusaha Asal Surabaya Ini Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dwelling Time

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 15:17 WIB
Pengusaha Asal Surabaya Ini Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dwelling Time
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap salah satu saksi terkait kasus suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan. Orang tersebut adalah seorang pengusaha bernama Yohanes.

"Surat pencekalannya sudah kami kirimkan beberapa hari yang lalu," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra kepada detikcom, Rabu (5/8/2015).

Yohanes adalah pengusaha di Surabaya, Jakarta Timur. Nama Yohanes muncul setelah tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Lusi, importir garam yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, dia memang berkaitan dengan Lusi," kata Ajie.

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Partogi Pangaribuan (mantan Dirjen Daglu Kemendag), Imam Aryanta (Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu), Musyafa (honorer), Lusi Maryati (importir garam PT Garindo) dan Mingkeng (importir PT Abadi Raya). (mei/slh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini