Berdasarkan draf RUU KUHP, pidana kerja sosial dicantumkan di Pasal 66 tentang jenis pidana. Draf ini disusun oleh pemerintah dan diajukan ke DPR.
"Itu (pidana kerja sosial) kan baru draf. Kita harapkan begitu," ucap Menkum HAM Yasonna Laoly usai meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana-pidana kecil kita harapkan tidak perlu dimasukan di dalam (penjara), tapi kerja sosial. Misalnya ada nenek-nenek usia 80 tahun (kena pidana), daripada ditahan, lebih bagus disuruh kerja (sosial)," tutur Yasonna.
Berikut adalah bunyi pasal tersebut di draf RUU KUHP:
Pasal 66
(1) Pidana pokok terdiri atas:
a. Pidana penjarab. Pidana tutupan
c. Pidana pengawasan
d. Pidana denda
e. Pidana kerja sosial
(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat ringannya pidana, kecuali pidana bagi anak
Dalam UU KUHP yang berlaku sekarang, tidak ada kerja sosial dalam jenis-jenis pidana. Dalam UU KUHP Pasal 10, tercantum bahwa pidana pokok mencakup pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Sementara itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Hukuman pidana kerja sosial ini tentu mengingatkan pada community service yang sudah diterapkan oleh negara-negara seperti Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Di Indonesia, wacana ini beberapa kali muncul namun belum pernah tereksekusi karena ketiadaan landasan UU.
Draf KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR terdiri dari dua buku, yang kesatu tentang ketentuan umum dan yang kedua tentang tindak pidana. Ada 786 pasal di dalam draf RUU KUHP ini.
DPR menerima draft KUHP ini dari pemerintah pada awal Juni 2015 lalu dan baru akan mulai membahasnya pada masa sidang IV yang dimulai pada 14 Agustus 2015 mendatang. Melihat banyaknya pasal dan padatnya kesibukan para wakil rakyat di DPR, RUU KUHP diprediksi paling cepat selesai 2 tahun. (bbn/asp)










































