"Nah itulah yang harus kita tanyakan pada lembaga tersebut (alasan kenapa LPJ tidak dibuat). Apa masalahnya mereka memang tidak bisa membuat laporan pertanggungjawabannya atau juga mungkin mereka tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh mereka sendiri untuk dibantu oleh Pemprov," kata Erry di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Kemudian Erry mengaku ada beberapa lembaga yang menerima dana bansos tersebut tetapi tidak ingat lembaga mana saja. Berdasarkan laporan BPK, dana bansos untuk tahun 2011-2013 mencapai Rp 98 miliar tapi Erry menyebut hanya sekitar Rp 50 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Erry kembali diperiksa jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung. Namun sejauh ini jaksa penyidik belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus tersebut. (dha/aan)











































