KPU memang sempat membuka masa perpanjangan pendaftaran untuk Pilkada tahun 2015 pada tanggal 1-3 Agustus. Namun pendaftaran tahap II ini tidak berlaku bagi pasangan calon perseorangan yang baru mendaftar.
"Pada prinsipnya dibuka untuk siapapun. Tapi untuk calon perseorangan, itu (hanya) dibuka untuk mereka yang sudah selesai verifikasinya tapi belum mendaftar," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (31/7/2015) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah verifikasi bagi calon perseorangan selesai, mereka secara resmi baru mendaftar bersamaan dengan calon dari partai politik tanggal 28-29 Juli 2015. Nah, calon perseorangan yang sudah diverifikasi tadi yang hanya bisa mendaftar 1-3 Agustus.
Namun sayangnya waktu perpanjangan itu tidak berlaku bagi yang baru mendaftar. "Bagi mereka yang baru mendaftar, kan mereka harus melalui tahap verifkasi lebih dulu. Tahap verifikasi itu sudah lewat. Calon perseorangan yang baru nggak mungkin, karena masa verifikasi dukungan sudah selesai, tapi calon perseorangan yang sudah diverifikasi boleh daftar," tegas mantan ketua KPU Jatim itu.
Kini aturan yang sangat kaku itu ditambah parpol tak mengajukan calon membuat hanya ada calon tunggal di 7 daerah. Pilkada di 7 daerah itu pun terancam ditunda sampai 2017. Presiden Jokowi menolak mengeluarkan Perppu dan sampai kini KPU menunggu rekomendasi Bawaslu terkait hal ini. Akankah Bawaslu memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan dan menyelamatkan Pilkada serentak? (van/try)











































