Masa Pendaftaran Calon Perorangan Perlu Diperpanjang

Selamatkan Pilkada Serentak

Masa Pendaftaran Calon Perorangan Perlu Diperpanjang

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 14:45 WIB
Masa Pendaftaran Calon Perorangan Perlu Diperpanjang
Foto: Ray Jordan
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dari parpol namun tidak bagi calon perorangan. Ternyata parpol cenderung abai dan tak mengusung calon sehingga 7 pilkada terancam ditunda 2017. KPU perlu memberi kesempatan tambahan bagi calon perorangan yang ingin ikut pilkada.

KPU memang sempat membuka masa perpanjangan pendaftaran untuk Pilkada tahun 2015 pada tanggal 1-3 Agustus. Namun pendaftaran tahap II ini tidak berlaku bagi pasangan calon perseorangan yang baru mendaftar.

"Pada prinsipnya dibuka untuk siapapun. Tapi untuk calon perseorangan, itu (hanya) dibuka untuk mereka yang sudah selesai verifikasinya tapi belum mendaftar," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (31/7/2015) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa verifikasi dimaksud adalah tahapan bagi calon perseorangan yang dimulai dengan penyerahan syarat dukungan kepada KPU 8 Juni 2015. Syarat dukungan berupa KTP itu kemudian diverifikasi untuk dicek, salah satunya periksa kegandaan.

Setelah verifikasi bagi calon perseorangan selesai, mereka secara resmi baru mendaftar bersamaan dengan calon dari partai politik tanggal 28-29 Juli 2015. Nah, calon perseorangan yang sudah diverifikasi tadi yang hanya bisa mendaftar 1-3 Agustus.

Namun sayangnya waktu perpanjangan itu tidak berlaku bagi yang baru mendaftar. "Bagi mereka yang baru mendaftar, kan mereka harus melalui tahap verifkasi lebih dulu. Tahap verifikasi itu sudah lewat. Calon perseorangan yang baru nggak mungkin, karena masa verifikasi dukungan sudah selesai, tapi calon perseorangan yang sudah diverifikasi boleh daftar," tegas mantan ketua KPU Jatim itu.

Kini aturan yang sangat kaku itu ditambah parpol tak mengajukan calon membuat hanya ada calon tunggal di 7 daerah. Pilkada di 7 daerah itu pun terancam ditunda sampai 2017. Presiden Jokowi menolak mengeluarkan Perppu dan sampai kini KPU menunggu rekomendasi Bawaslu terkait hal ini. Akankah Bawaslu memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan dan menyelamatkan Pilkada serentak? (van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads