"Sebagaimana diketahui bahwa kami mendapat amanah sebagai Wakil Gubernur Sumut itu dimulai sejak Juni 2013. Sedangkan pemeriksaan ini kan dimulai 2011, 2012, 2013 sendiri. Bahkan 2013 itu, penganggarannya disahkan pada APBD di tahun 2012. Jadi pada sebelumnya tentu kami tidak memahami dan tidak mengetahui," kata Erry di sela pemeriksaan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Erry menyebut tugasnya mengenai bidang pengawasan. Mengenai adanya dugaan korupsi itu, Erry mengaku telah memberikan teguran-teguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erry mengamini bahwa ada laporan dari BPK mengenai dugaan penyalahgunaan dana bansos itu. Erry menyebut pihaknya telah menindaklanjutinya.
"Dari hasil laporan BPK yang kemudian sebagai wakil kepala daerah kami menindaklanjutinya. Bahwa dari hasil laporan BPK tersebut ada beberapa lembaga yang tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya, kalau tidak salah sekitar Rp 98 miliar sehingga itu yang kami sebagai tugas pengawasan kemudian menegur SKPD untuk segera menindaklanjuti ini," ujarnya. (dha/aan)











































