Kejagung Tahan Eks Direktur Keuangan TVRI terkait Kasus Program Siap Siar

Kejagung Tahan Eks Direktur Keuangan TVRI terkait Kasus Program Siap Siar

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 14:16 WIB
Kejagung Tahan Eks Direktur Keuangan TVRI terkait Kasus Program Siap Siar
Foto: dok detikcom
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Eddy Machmudi Effendi. Dia ditahan lantaran terlibat kasus dugaan korupsi program siap siar.

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka ME untuk 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Eddy ditetapkan sebagai tersangka menyusul 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Eddy sendiri disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang keterlibatannya diduga dalam kegiatan pengadaan acara siap siap LPP TVRI tahun anggaran 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penyidik dalam perkara ini telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Terakhir, jaksa menetapkan mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul 3 tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.

Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan kerugian negara tetapi kerugian sementara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, PT Media Arts Image memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.

Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film. Kemudian PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film. (dha/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini