"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka ME untuk 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Eddy ditetapkan sebagai tersangka menyusul 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Eddy sendiri disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang keterlibatannya diduga dalam kegiatan pengadaan acara siap siap LPP TVRI tahun anggaran 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.
Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan kerugian negara tetapi kerugian sementara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, PT Media Arts Image memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.
Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film. Kemudian PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film. (dha/ega)










































