Setelah dibahas dalam sidang komisi sejak Senin (3/8) sore hingga Selasa (4/8), sebanyak 7 persoalan (Masail) yang telah disetujui dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Waqi'iyyah dipaparkan dalam sidang pleno yang berlangsung di Alun-alun Jombang untuk disahkan, Rabu (5/8/2015). Satu dari tujuh persoalan itu terkait hukum bagi calon kepala daerah yang kerap kali dengan mudahnya melontarkan janji-janji palsu saat berkampanye.
"Adapun hukumnya apabila janji itu berkaitan dengan tugas dan jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan progam dan pengalokasian dana yang diperkuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah atau boleh. Sebaliknya, apabila dia tidak kuat untuk merealisasikannya maka hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Waqi'iyyah, Mujib Qulyubi saat membacakan hasil sidang komisi yang langsung disetujui oleh forum sidang pleno.
Dalam sidang pleno tersebut, para peserta muktamar juga sepakat seorang calon kepala daerah apabila terpilih wajib hukumnya untuk menepati janji yang dilontarkan saat pemilu selama sesuai dengan tugas jabatannya serta tidak melanggar ketentuan. Lantas bagaimana hukum mentaati seorang pemimpin yang ingkar janji?
"Pemimpin yang tidak menepati janji harus diingatkan, selama menjadi pemimpin yang sah tetap harus ditaati," cetus Mujib.
Komisi yang diketuai Ahmad Ishomuddin itu juga membahas soal pemberhentian seorang pemimpin yang terbukti melanggar hukum, seperti melakukan korupsi. "Apabila telah terbukti dan ditetapkan secara hukum, maka boleh dilakukan dengan cara direkomendasikan untuk mengundurkan diri. Apabila tidak mau mengundurkan diri dan juga tidak mau bertaubat, maka bisa diberhentikan dengan aturan yang konstitusional selama tidak menimbulkan mudhorot yang lebih besar," sebutnya.
Sidang pleno III dengan agenda pengesahan hasil sidang komisi-komisi yang berlangsung di Alun-alun Jombang berjalan lancar sejak pukul 09.30 Wib. Tak ada satu pun usulan dari para peserta muktamar terkait hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Waqi'iyyah. Pimpinan sidang, Ahmad Ishomuddin pun lantas mengesahkannya sebagai keputusan muktamar dengan bacaan Surat Al Fatihah.
Selain hukum calon kepala daerah yang mengumbar janji palsu dan pemberhentian pemimpin, dalam pleno tersebut juga mengesahkan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Ad Diniyah Al Waqi'iyyah terhadap sejumlah persoalan lainnya. Diantaranya hukum BPJS, penenggelaman kapal asing yang melanggar kedaulatan NKRI, hukum advokad yang mebela klien yang salah, alih fungsi lahan produktif, serta eksploitasi alam yang berlebihan.
(erd/erd)











































