Menkum HAM Yasonna Laoly heran dengan suara protes saat ini lantaran sebenarnya pasal penghinaan presiden itu sudah diusulkan sejak era Presiden SBY.
"Pasal itu sudah ada sebelumnya. Zaman Pak SBY sudah dimasukan di DPR. Ini dikatakan (seolah-olah) zaman Jokowi dimunculkan (pasal penghinaan Presiden). Dulu saja sudah ada enggak diributin, kok sekarang diributin," ucap Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menjelaskan, ayat dalam pasal penghinaan presiden sudah mengakomodasi apa yang dimajukan MK. Pasal penghinaan ini, sambung dia, sifatnya sudah berbeda.
"Kalau dulu ketentuan itu sifatnya delik umum. Jika ada orang dirasa polisi menghina presiden, langsung ditangkap. Sekarang menjadi delik aduan. Jadi delik aduan artinya kalau tidak diadukan enggak masalah," katanya.
Menurut Yasonna, semua orang sama di mata hukum, baik presiden atau bukan. Maka itu, dia menambahkan, sebagai bangsa beradab agar selalu menghargai hal-hal tersebut.
Apakah kritik kepada presiden termasuk penghinaan?
"Tidak. Kritik tidak termasuk. Justru kita menginginkan kritik. Penghinaan itu ialah menyangkut penghinaan pribadi," tutur Yasonna. (bbn/asp)











































