Dituntut 2,5 Tahun, Pengacara Christopher: Korban Sudah Maafkan Terdakwa

Dituntut 2,5 Tahun, Pengacara Christopher: Korban Sudah Maafkan Terdakwa

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 13:55 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Christopher Daniel Sjarif, Pengemudi Outlander yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, Kebayoran Lama dituntut 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum Christopher keberatan dengan tuntutan tersebut.

"Keberatan yah,karena seluruh korban sudah kita beri santunan dan para korban sudah memaafkan terdakwa," ujar Yanti, salah seorang kuasa hukum Christopher usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (5/8/2015).

Pada hari Selasa, 11 Agustus nanti, kuasa hukum akan menyampaikan pledoi atau pembelaannya di hadapan hakim yang diketuai Made Sutisna tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 11 Pledoi, nanti kita sampaikan apa saja pembelaannya," tutup Yanti sambil bergegas meninggalkan pengadilan.

Jaksa menuntut Christopher selama 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa serta mengakibatkan luka sejumlah korban. Sementara yang meringankan karena terdakwa telah menyesali seluruh perbuatannya serta berlaku baik selama pengadilan. (rii/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads