"Keberatan yah,karena seluruh korban sudah kita beri santunan dan para korban sudah memaafkan terdakwa," ujar Yanti, salah seorang kuasa hukum Christopher usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (5/8/2015).
Pada hari Selasa, 11 Agustus nanti, kuasa hukum akan menyampaikan pledoi atau pembelaannya di hadapan hakim yang diketuai Made Sutisna tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuntut Christopher selama 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa serta mengakibatkan luka sejumlah korban. Sementara yang meringankan karena terdakwa telah menyesali seluruh perbuatannya serta berlaku baik selama pengadilan. (rii/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini