Kadisdik DKI: Dari 20 Orang Penyeleweng Dana KJP, 7 Orang Sudah Dipanggil

Kadisdik DKI: Dari 20 Orang Penyeleweng Dana KJP, 7 Orang Sudah Dipanggil

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 13:42 WIB
Kadisdik DKI: Dari 20 Orang Penyeleweng Dana KJP, 7 Orang Sudah Dipanggil
Foto: Rangga Sencaya
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapat laporan dari Dinas Pendidikan dan Bank DKI tentang penyelewengan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Arie Budhiman mengatakan pihaknya sudah memanggil orangtua pemegang KJP untuk diminta keterangan.

"Kira-kira ada 20 orang yang menyalahgunakan penggunaan kartunya. Kemarin (kita) panggil mereka yang datang cuma 7 orang," ujar Arie saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (5/8/2015).

Dari pemanggilan itu, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI ini mendapat pengakuan orangtua yang menyelewengkan dana KJP untuk keperluan lain. Meski demikian, dia belum bisa membeberkannya secara lebih gamblang karena masih didalami motifnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar mereka menggunakan. Semuanya terekam di rekaman transaksi. Sebetulnya belum selesai saya juga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena masih didalami motifnya," sambungnya.

"Kalau detilnya saya belum tahu persis ada modus seperti itu. Tapi memang ada pemegang kartu kasih kartunya dan dapat uang tunai. Isi kartunya Rp 500 ribu, tapi dia dapat 400 atau 450 ribu," tambah Arie.

Ke depannya, pihak Dinas Pendidikan akan meminta para orangtua menyertakan slip pembayaran setiap transaksi non tunai yang dilakukan. "Sekarang berbeda. Semacam kartu debit penggunaan begitu ada slipnya, dikumpulin untuk pertanggungjawaban. Nanti setelah enam bulan dikasih ke sekolah," pungkasnya.

Sebelum ini secara terpisah, Ahok menduga ada calo yang sengaja mengumpulkan KJP di pom bensin untuk kemudian dibayarkan Rp 35 ribu. Selanjutnya, kartu-kartu yang sudah terkumpul dicairkan dananya melalui gesek kartu dengan mesin Electronic Device Capture (EDC) yang ada di pom bensin yang biasa digunakan untuk transaksi non tunai.

"Lalu mungkin orang dia (pom bensin) charge-nya dari KJP orang lain. Pola ini biasanya ada oknum-oknum pom bensin yang main dengan oknum sopir. Kan ada sopir yang dikasih dari bosnya kartu ATM untuk debit beli bensin. Nah si oknum sopir ini curinya gimana? Mainnya sama orang pom bensin," jelasnya, hari ini.

Ahok menyebut pola seperti itu yang digunakan oleh oknum pengguna KJP. Sebab, dana dalam rekening KJP tidak dapat ditarik begitu saja kalau bukan melalui transaksi.

Adapun batas maksimum penarikan tunai KJP adalah Rp 500 ribu. Kemudian pemegang KJP setiap minggunya mendapat Rp 50 ribu, Ahok menduga ada orangtua pemilik kartu sengaja tidak menarik uang tersebut agar di akhir bulan totalnya mencapai Rp 200 ribu. Sehingga, total yang bisa langsung ditarik mencapai Rp 700 ribu dalam sekali transaksi. (aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads