Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp 15 Juta per Bulan
Rabu, 23 Feb 2005 22:26 WIB
Jakarta -
Anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan dana penunjang perumahan sebesar Rp 15 juta per bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2005 tentang tunjangan kesejahteraan dewan.Tunjangan ini sudah termasuk biaya untuk telepon, listrik dan air. Depdagri pun telah menyetujui Peraturan Gubernur tersebut dengan mengacu kepada dua daerah yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah yang telah mengeluarkan peraturan serupa.Untuk Jatim, tunjangan kesejahteraan tersebut sebesar Rp 10- 12 juta per bulan sementara Jawa Tengah Rp 12,5- 15 juta per anggota dewan. Pimpinan DPRD DKI juga mendapatkan fasilitas yang serupa dengan anggota DPRD namun dananya lebih besar yakni sebesar Rp 20 juta per bulan per pimpinan dewan. Padahal pimpinan dewan telah mendapatkan fasilitas rumah dinas.Anggota Fraksi PAN DPRD DKI dan juga anggota Komisi E Syamsidar Siregar mengaku kaget dengan peraturan gubernur ini. "Saya kaget, saya ingin minta klarifikasi kenapa pimpinan dewan dapat ini juga. Saya tidak bisa menerima perlakuan yang tidak adil," ujarnya di kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (23/2/2005).Sementara itu para pimpinan dewan hingga kini sulit dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
(mar/)










































