"Saya pribadi setuju, kejahatan korupsi itu masuk dalam kejahatan luar biasa, bahkan sama dengan kejahatan terorisme dan HAM," kata Johan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Johan, memang sudah saatnya diatur mengenai peluang penjatuhan hukuman mati bagi para koruptor. Namun, tentu saja hal itu harus dilihat dari tingkat kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, usulan koruptor tak boleh disalatkan datang dari Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pidatonya di Sidang Pleno III Dinamika Wilayah dan Ortonom di Kampus Univ. Muhammadiyah Makassar, Selasa malam (4/8).
Rekomendasi soal koruptor juga sudah pernah dibahas oleh ulama Nahdlatul Ulama. Rencananya, hari ini akan dibacakan di arena Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur.
Pada saat acara ulama Nusantara di Yogyakarta muncul gerakan pesantren anti korupsi. Sejumlah rekomendasi lahir dari pertemuan itu, salah satunya adalah penerapan hukuman mati bagi koruptor.
"Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi Sanksi sosial dan moral, pemiskinan harta, ta'zir, adzab di akhirat, dan hukum maksimal berupa hukuman mati," ujar Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin.
Ishomuddin menyampaikan bahwa hukuman mati terhadap koruptor dapat ditetapkan apabila tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial, atau bahkan secara berulang-ulang. (kha/mad)










































